Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Alasan Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Bersifat Tetap dan Tidak Dapat Diubah
8 Desember 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kedudukan pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena mengandung citra negara (staatsidee) berdirinya NKRI. Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman spada.uns.ac.id, pembukaan UUD 1945 dijadikan sebagai norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Bagi Bangsa Indonesia Bersifat Tetap dan Tidak Dapat Diubah, Karena?
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena mengandung citra negara (staatsidee) berdirinya NKRI. Berdasarkan laman fahum.umsu.ac.id, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang penting dalam struktur konstitusi bangsa Indonesia.
Walaupun secara formal bukan menjadi bagian yang mengatur ketentuan-ketentuan yang berkaitan tentang organisasi negara serta hak-hak warga negara, akan tetapi pembukaan ini mengandung nilai-nilai filosofis, tujuan, serta semangat dasar dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peranan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan laman fahum.umsu.ac.id, adapun peranan pembukaan UUD 1945 yakni:
ADVERTISEMENT
1. Prinsip Filosofis
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan prinsip-prinsip dasar yang dijadikan sebagai pijakan filosofis bagi semua isi konstitusi. Prinsip-prinsip tersebut meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini menaruh dasar moral dan etika bagi negara Indonesia.
2. Identitas dan Tujuan Negara
Pembukaan ini menyebutkan tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia, yaitu sebagai masyarakat negara yang berketuhanan pada Tuhan Yang Maha Esa, bersatu, berdaulat, menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, memajukan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut memelihara kedamaian dunia.
3. Kaitan dengan Isi Undang-Undang Dasar
Meskipun Pembukaan bukan bagian menurut isi normatif Undang-Undang Dasar 1945, prinsip-prinsip dan tujuan yang terkandung di dalamnya menaruh arah dan panduan bagi penyusunan ketentuan-ketentuan yang masih ada pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
4. Landasan Yuridis
Meskipun tidak mempunyai kekuatan aturan yang sama menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.012/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian yang tidak terpisahkan menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat.
ADVERTISEMENT
Itulah ulasan yang membahas kedudukan pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena mengandung citra negara (staatsidee) berdirinya NKRI . Adm