Alasan Kenapa Hewan Kurban harus Jantan

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap 10 Dzulhijah umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Tahun ini Idul Adha akan dirayakan umat Muslim di Indonesia pada tanggal 10 Juli 2022. Pada saat Hari Raya Idul Adha, umat Muslim melangsungkan ibadah kurban. Hewan yang diperbolehkan untuk kurban pada hari raya adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan unta. Dalam menjalankan kurban, ada syarat-syarat yang harus diperhatikan. Apabila masih ada yang bingung hewan kurban harus jantan atau boleh betina, dalam artikel berikut ini kita akan menyimak penjelasannya.

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?
Menurut buku Antara Pekurban, Panitia & Tukang Jagal oleh Ahmad Zarkasih, Lc (2020: 36-37), jenis kelamin hewan , apakah itu jantan atau betina, tidak pernah jadi masalah yang dibahas oleh ulama karena memang kedua jenis kelamin; baik jantan atau betina, sama-sama boleh untuk dijadikan hewan kurban. Yang jadi masalah dan poin penting yang dikemukakan oleh para ulama adalah syarat yang terpenuhi dari si hewan kurban. Syarat itu mencakup jenis, umur, dan juga bebas aib. Apakah jantan atau betina bukan lagi menjadi urusan jika hewan sudah memenuhi syarat.
Mengutip dari laman NU Online, islam.nu.or.id, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini diamalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: "Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmu'Syarh Muhazzab, Beirut: Dar al-Fikri,tt.,j.8,h. 392).
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama tidak ada masalah.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya: "Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmu'Syarh Muhazzab, Beirut, Dar al-fikr,tt., j.8, h.392).
Dari penjelasan tersebut, kita dapat memahami bahwa sebenarnya tidak ada keharusan dalam memilih jenis kelamin untuk hwan kurban, apakah itu jantan maupun betina. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan kurban dengan syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi.
Itulah penjelasan mengenai apakah hewan kurban harus jantan. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hewan kurban dalam Idul Adha.(IND)
