Konten dari Pengguna

Alasan Mengapa Allah Swt. Menetapkan Hukum Halal dan Haram

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 November 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jelaskan Mengapa Allah Subhanahu Wa Ta'ala Menetapkan Hukum Halal dan Haram! Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Ali Burhan
zoom-in-whitePerbesar
Jelaskan Mengapa Allah Subhanahu Wa Ta'ala Menetapkan Hukum Halal dan Haram! Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Ali Burhan
ADVERTISEMENT
Bagi umat muslim di seluruh dunia pastinya sudah tidak asing dengan kata halal dan juga haram. Sekarang coba jelaskan mengapa Allah subhanahu wa ta'ala menetapkan hukum halal dan haram.
ADVERTISEMENT
Apa yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. pastinya memiliki tujuan. Jika ingin mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut maka bisa mengkaji secara mendalam Al-Qur’an dan hadis yang menjadi sumber hukum utama bagi umat Islam.

Jelaskan Mengapa Allah Subhanahu Wa Ta'ala Menetapkan Hukum Halal dan Haram! Ini Jawabannya

Jelaskan Mengapa Allah Subhanahu Wa Ta'ala Menetapkan Hukum Halal dan Haram! Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/GR Stocks
Pertanyaan jelaskan mengapa Allah subhanahu wa ta'ala menetapkan hukum halal dan haram mungkin pernah terbersit dalam benak banyak umat muslim. Hal tersebut karena Allah Swt. dikenal sebagai Tuhan yang Maha Baik dan juga Maha Pengasih.
Mengapa perlu membatasi kebebasan manusia dengan hukum-hukum tersebut. Sebenarnya jawaban dari pertanyaan tersebut ada pada tujuan penciptaan manusia oleh Allah Swt. itu sendiri.
Di mana Allah Swt. menciptakan manusia sebagai makhluk yang sempurna di mana manusia memiliki akal pikiran dan juga hati nurani. Karena jika tidak ada hukum yang mengatur apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang pastinya akan banyak manusia yang terjerumus ke dalam kesesatan dan hawa nafsu.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan mengapa ada hukum halal dan haram adalah untuk melindungi manusia dari bahaya. Karena banyak hal yang dilarang dalam Islam memiliki dampak negatif untuk kesehatan fisik maupun mental.
Dikutip dari buku Makanan yang Halal & Haram, Suryana (2009) contoh sederhananya adalah dilarang untuk mengonsumsi minuman keras dan narkoba karena bisa merusak tubuh dan pikiran. Hal tersebut secara nyata dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan juga hadis. Salah satunya adalah berikut ini:
اَ لَّذِيۡنَ يَتَّبِعُوۡنَ الرَّسُوۡلَ النَّبِىَّ الۡاُمِّىَّ الَّذِىۡ يَجِدُوۡنَهٗ مَكۡتُوۡبًا عِنۡدَهُمۡ فِى التَّوۡرٰٮةِ وَالۡاِنۡجِيۡلِ يَاۡمُرُهُمۡ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهٰٮهُمۡ عَنِ الۡمُنۡكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ الۡخَبٰۤٮِٕثَ وَيَضَعُ عَنۡهُمۡ اِصۡرَهُمۡ وَالۡاَغۡلٰلَ الَّتِىۡ كَانَتۡ عَلَيۡهِمۡ‌ ؕ فَالَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا بِهٖ وَعَزَّرُوۡهُ وَنَصَرُوۡهُ وَ اتَّبَـعُوا النُّوۡرَ الَّذِىۡۤ اُنۡزِلَ مَعَهٗ ۤ‌ ۙ اُولٰۤٮِٕكَ هُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ
ADVERTISEMENT
Al-lazina yattabi'unar-rasulan nabiyyal-ummiyyal-lazi yajidunahu maktuban 'indahum fit-taurati wal-injili ya'muruhum bil-ma'rufi wa yanhahum 'anil-munkari wa yuhillu lahumut-tayyibati wa yuharrimu 'alaihimul-khaba'isa wa yada'u 'anhum israhum wal-aglalal-lati kanat 'alaihim, fal-lazina amanu bihi wa 'azzaruhu wa nasaruhu wattaba'un nural-lazi unzila ma'ah(u), ula'ika humul-muflihun
Artinya: "(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung."
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai jawaban dari pertanyaan jelaskan mengapa Allah subhanahu wa ta'ala menetapkan hukum halal dan haram. Alasan adanya hukum tersebut harus dipahami dengan baik oleh umat Islam. (WWN)