Konten dari Pengguna

Alasan Mengapa Hukum Rajam Dianggap Paling Berat di antara Hukum dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam? Jelaskan! Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam? Jelaskan! Sumber: pexels.com

Dalam agama Islam, terdapat sejumlah aturan dan hukum yang wajib ditaati oleh setiap muslim. Apabila dilanggar, tentunya ada hukuman yang akan didapatkan. Salah satunya adalah hukum rajam. Lantas, mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam? Jelaskan!

Meskipun sekarang ini penerapannya hukum rajam sudah tidak ada lagi, tetapi sudah sepantasnya sebagai umat muslim untuk mengetahui aturan dalam agama Islam tersebut. Dengan begitu, setiap muslim dapat terhindar dari perbuatan zina yang berkaitan dengan hukum rajam.

Mengapa Hukum Rajam Dianggap Paling Berat di antara Hukum dalam Islam? Jelaskan!

Mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam? Jelaskan! Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Zainuddin (2022:103), hukum rajam adalah hukuman bagi pezina janda dan/atau duda serta orang yang mempunyai istri dan/atau suami.

Seperti yang diketahui bahwa dalam agama Islam, zina merupakan perbuatan maksiat yang sangat dilarang. Alhasil, hukum yang didapat oleh pelakunya pun akan jauh lebih berat dari perbuatan maksiat lainnya.

Lantas, mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum dalam Islam? Jadi, rajam menjadi hukuman yang paling berat bagi pezina karena merupakan hukuman mati dengan cara dilempari batu hingga meninggal. Hal ini berlaku bagi pelaku zina yang sudah memiliki pasangan.

Pada masa Nabi Muhammad saw., beliau pernah menerapkan hukuman ini pada orang yang berzina. Hal tersebut sudah disebutkan dalam HR. Muslim dan Tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut.

“Sesungguhnya, Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari Kabilah Juhainah, serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd.”

Adapun syarat dijatuhkannya hukum rajam bagi pezina yang sudah menikah sesuai aturan Islam adalah sebagai berikut.

1. Mukallaf dan Baligh

Hukuman rajam hanya berlaku pada pelaku zina yang berakal sehat dan balik. Apabila pelakunya adalah orang gila atau masih kecil, maka tidak dikenakan hukum rajam ataupun dera, melainkan ta’zir.

2. Merdeka

Pezina yang merupakan budak, baik perempuan maupun laki-laki, tidak akan dikenakan hukuman rajam. Hal ini sudah dijelaskan dalam Surat An Nisa ayat 25.

3. Perbuatan Zina Dilakukan saat Pelaku Mempunyai Ikatan Pernikahan

Syarat yang terakhir adalah hukuman rajam hanya bisa dikenakan pada pezina yang sudah menikah, tetapi berzina dengan orang lain. Apabila senggama yang dilakukan dalam akad nikah yang tidak sah, maka perbuatan zina tersebut termasuk zina muhsan.

Baca Juga: Hukum Bacaan Qalqalah yang Benar dalam Islam

Itulah alasan mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum dalam Islam. (Anne)