Alasan Mengapa Hukum Rajam Dianggap Paling Berat di antara Hukum dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
18 Januari 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam? Jelaskan! Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam? Jelaskan! Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, terdapat sejumlah aturan dan hukum yang wajib ditaati oleh setiap muslim. Apabila dilanggar, tentunya ada hukuman yang akan didapatkan. Salah satunya adalah hukum rajam. Lantas, mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam? Jelaskan!
ADVERTISEMENT
Meskipun sekarang ini penerapannya hukum rajam sudah tidak ada lagi, tetapi sudah sepantasnya sebagai umat muslim untuk mengetahui aturan dalam agama Islam tersebut. Dengan begitu, setiap muslim dapat terhindar dari perbuatan zina yang berkaitan dengan hukum rajam.

Mengapa Hukum Rajam Dianggap Paling Berat di antara Hukum dalam Islam? Jelaskan!

Mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam? Jelaskan! Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Zainuddin (2022:103), hukum rajam adalah hukuman bagi pezina janda dan/atau duda serta orang yang mempunyai istri dan/atau suami.
Seperti yang diketahui bahwa dalam agama Islam, zina merupakan perbuatan maksiat yang sangat dilarang. Alhasil, hukum yang didapat oleh pelakunya pun akan jauh lebih berat dari perbuatan maksiat lainnya.
Lantas, mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum dalam Islam? Jadi, rajam menjadi hukuman yang paling berat bagi pezina karena merupakan hukuman mati dengan cara dilempari batu hingga meninggal. Hal ini berlaku bagi pelaku zina yang sudah memiliki pasangan.
ADVERTISEMENT
Pada masa Nabi Muhammad saw., beliau pernah menerapkan hukuman ini pada orang yang berzina. Hal tersebut sudah disebutkan dalam HR. Muslim dan Tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut.
Adapun syarat dijatuhkannya hukum rajam bagi pezina yang sudah menikah sesuai aturan Islam adalah sebagai berikut.

1. Mukallaf dan Baligh

Hukuman rajam hanya berlaku pada pelaku zina yang berakal sehat dan balik. Apabila pelakunya adalah orang gila atau masih kecil, maka tidak dikenakan hukum rajam ataupun dera, melainkan ta’zir.

2. Merdeka

Pezina yang merupakan budak, baik perempuan maupun laki-laki, tidak akan dikenakan hukuman rajam. Hal ini sudah dijelaskan dalam Surat An Nisa ayat 25.
ADVERTISEMENT

3. Perbuatan Zina Dilakukan saat Pelaku Mempunyai Ikatan Pernikahan

Syarat yang terakhir adalah hukuman rajam hanya bisa dikenakan pada pezina yang sudah menikah, tetapi berzina dengan orang lain. Apabila senggama yang dilakukan dalam akad nikah yang tidak sah, maka perbuatan zina tersebut termasuk zina muhsan.
Itulah alasan mengapa hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum dalam Islam. (Anne)