Konten dari Pengguna

Alasan Mengapa Kita Perlu Melestarikan Hewan Langka

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pentingnya melestarikan hewan langka
zoom-in-whitePerbesar
Pentingnya melestarikan hewan langka

Hewan langka di Indonesia kini populasinya semakin menurun dari waktu ke waktu. Penurunan jumlah hewan langka ini dikarenakan oleh berbagai faktor, bisa berupa bencana alam, namun tak jarang juga karena ulah manusia.

Hewan langka sendiri dapat digolongkan sebagai hewan yang dilindungi apabila telah memenuhi tiga kriteria, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yaitu:

  • Memiliki populasi yang kecil dan terbatas

  • Ada penurunan jumlah individu yang drastis

  • Merupakan satwa endemik, yang tak bisa ditemukan di daerah lain.

Mengapa kita perlu melestarikan hewan langka

Kita juga harus memelihara kelestarian alam dan lingkungan, termasuk diantaranya adalah hewan langka, berikut ini adalah alasannya.

1. Menjaga keseimbangan ekosistem

Ekosistem merupakan suatu cara atau sistem yang berkesinambungan antar makhluk hidup, yang saling menopang satu sama lain. Makhluk hidup dalam ekosistem saling bergantung satu sama lain, demi mendukung kehidupan. Termasuk diantaranya adalah manusia, hewan dan tumbuhan.

Hewan langka merupakan salah satu komponen penyusun ekosistem yang penting, dan jika mengalami kepunahan, maka bisa terjadi gangguan di dalam ekosistem sehingga menjadikannya tak stabil dan rawan rusak.

Selain itu, kepunahan suatu spesies bisa menyebabkan spesies yang lain ikut punah, atau justru semakin berkembang biak dan merugikan manusia pada akhirnya karena predator alaminya sudah tidak ada lagi.

2. Dilindungi Undang-undang

Hewan langka yang ada di Indonesia berada dalam perlindungan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya khususnya dalam Bab V tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) dan (b) menyebutkan bahwa:

Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dan “menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”

Bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa pidana maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp 100.000.000,-

3. Warisan keanekaragaman hayati

Kita tentu tak ingin berada dalam masa dimana anak-anak kita tak lagi bisa melihat kecantikan Pesut Mahakam, kegagahan Gajah Sumatera, dan juga begitu berkuasanya Harimau Sumatera karena telah punah.

Menjaga kelestarian hewan-hewan langka ini akan sangat bermanfaat di masa depan.

Itulah alasan mengapa kita harus melestarikah hewan langka, semoga bermanfaat. (Adelliarosa/RA)