Alasan Mengapa Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-Undang merupakan salah satu instrumen hukum yang perlu dimiliki tiap negara. Salah satu undang-undang yang perlu dimiliki setiap negara adalah undang-undang kewarganegaraan. Negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk menentukan syarat-syarat menjadi warga negara. Untuk memahaminya lebih lanjut, mari kita simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Penyebab Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan
Indonesia dikenal sebagai negara hukum yang berarti segala macam hal yang ada di dalam negara diatur secara hukum. Penegakkan hukum ini dianggap penting untuk menjaga keteraturan kehidupan masyarakat yang ada di dalamnya. Salah satu hukum yang berlaku di Indonesia adalah undang-undang. Apa itu undang-undang?
Pembahasan mengenai pengertian undang-undang dipaparkan dalam buku berjudul Problematika Penegakan Hukum di Indonesia yang disusun oleh Usep Wahyu, SH (2022: 131) yang memaparkan bahwa undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang.
Ada banyak sekali jenis undang-undang yang diterapkan di Indonesia, salah satu jenis undang-undang yang harus ada di suatu negara adalah UU Kewarganegaraan. Alasan mengapa negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk menentukan syarat-syarat menjadi warga negara.
UU Kewarganegaraan adalah suatu peraturan yang berlaku pada suatu negara. Dalam undang-undang ini, terdapat peraturan dan syarat khusus yang mengatur tentang peraturan bagi warga negara asing yang hendak menjadi warga negara Indonesia. Dengan adanya UU Kewarganegaraan, seorang dengan kewarganegaraan asing harus dapat memenuhi setiap syarat yang ada pada peraturan undang-undang Kewarganegaraan sebelum resmi menjadi warga negara Indonesia.
Salah satu undang-undang kewarganegaraan yang mengatur tentang syarat menjadi warga negara adalah UUD 1945 pasal 26 yang berbunyi “warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang sah berdasarkan UU untuk menjadi warga negara. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang menempati Indonesia.” Sedangkan undang-undang kewarganegaraan yang mengatur tentang peraturan warga negara dijelaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
Pemaparan lengkap mengenai alasan negara harus mempunyai uu kewarganegaraan dapat Anda ketahui untuk memperluas pengetahuan khususnya mengenai peraturan yang berlaku di Indonesia. (DAP)
