Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Alasan Mengapa Pemerintah Memberikan Insentif pada Sektor Pariwisata
5 Februari 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sejak pandemi COVID-19, kondisi pariwisata di Indonesia memang mengalami penurunan yang sangat pesat. Hal inilah yang membuat pemerintah bersama dengan Kemenparekraf bekerja sama untuk memulihkan kondisi pariwisata Indonesia. Salah satunya adalah dengan memberikan stimulus. Namun, sebenarnya mengapa pemerintah memberikan insentif pada sektor pariwisata?
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Tantangan Pariwisata di Era New Normal
Mengapa Pemerintah Memberikan Insentif pada Sektor Pariwisata?
Mengutip dari laman Universitas Ciputra, stimulus atau insentif pariwisata adalah salah satu bentuk bantuan dari pemerintah kepada pelaku industri pariwisata agar bisa bertahan melalui masa pandemi ini.
Tentunya Anda tahu bahwa untuk mencegah penyebaran virus corona, pemerintah sempat melakukan pembatasan kunjungan secara berkala. Sedangkan di satu sisi, sektor pariwisata juga sangat mengandalkan pemasukan dari pengunjung hingga pengguna jasa.
Sebagai contoh ketika awal tahun, di mana merupakan masa low season sehingga tidak banyak wisatawan yang mengunjungi destinasi wisata. Akibatnya, jumlah pemasukan dari industri pariwisata pun cenderung menurun.
Adapun insentif sektor pariwisata ini juga memiliki beberapa jenis bantuan yang diberikan kepada pelaku industri pariwisata. Pertama, melalui bentuk bantuan dalam bentuk dana hibah. Pada tahun 2020 laku, dana hibah yang diberikan pada sektor pariwisata adalah sebesar 70% serapan dari PEN untuk sektor hotel dan restoran.
ADVERTISEMENT
Kedua, bantuan melalui subsidi bunga yang diberikan kepada pelaku UMKM di bidang pariwisata dan perhotelan dengan cara memberikan fasilitas kredit murah. Keringanan suku bunga ini diberikan oleh pemerintah hingga mencapai minus 6% yang dikhususkan untuk pemilik UMKM dan pengusaha menengah.
Ketiga, restrukturisasi kredit mencapai 124 triliun untuk kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif. Bentuk insentif yang satu ini telah disetujui oleh OJK mengenai restrukturisasi dengan pinjaman bank. Bahkan pemerintah juga memberikan restrukturisasi kredit multifinance dan leasing kepada industri pariwisata.
Keempat, bantuan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) pariwisata yang bertujuan untuk memperkuat permodalan serta memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku UMKM di bidang pariwisata. Jadi, pelaku UMKM bisa mengajukan kredit dengan bunga ringan sebesar 7% per tahunnya.
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan tentang alasan mengapa pemerintah memberikan insentif pada sektor pariwisata. (Anne)