Alasan Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
5 Mei 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia Jelaskan Alasannya. Sumber: Foto Unsplash/ibrahim uz
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia Jelaskan Alasannya. Sumber: Foto Unsplash/ibrahim uz
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia jelaskan alasannya! Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk umat Islam yang mampu. Untuk melaksanakan ibadah haji, diperlukan waktu tunggu yang cukup lama.
ADVERTISEMENT
Karena lamanya waktu tunggu tersebut, ketika waktu berhaji tiba ada orang yang umurnya sudah terlalu tua atau justru telah meninggal dunia. Padahal, calon peserta haji tersebut telah mendaftarkan diri dan ingin menunaikan haji meskipun tidak sempat berhaji.

Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia Jelaskan Alasannya!

Ilustrasi Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia Jelaskan Alasannya. Sumber: Foto Unsplash/Ömer F. Arslan
Seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia jelaskan alasannya! Alasannya adalah badal haji.
Berdasarkan buku Menuju Umrah dan Haji Mabrur, H. Syaiful Alim, Lc., (2019:131), badal haji ialah menghajikan orang atau mewakili orang lain dalam menunaikan ibadah haji. Namun, ada kelompok yang membolehkan dan mengharamkan badal haji.
Adapun kelompok yang mengharamkan ini ialah para penganut madzhab Maliki. Kelompok tersebut berlandaskan pada ayat- ayat Al-Quran berikut:
ADVERTISEMENT
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى وَأَنَّ (3) سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى )
"(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya)." (QS. an-Najm [53]: 38-40).
فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلَا تُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
"Maka, pada hari itu, seseorang tidak akan dirugikan sedikit pun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan sesuatu yang telah kamu kerjakan." (QS. Yaasiin [36]: 54).
Sedangkan kelompok yang membolehkan badal haji dengan beberapa syarat. Pertama, orang yang menghajikan harus orang yang sudah menunaikan ibadah haji. Kedua, orang yang dihajikan dalam kondisi uzur karena sakit, renta, atau sudah wafat, tetapi mampu secara finansial. Berarti bisa menghajikan orang yang masih hidup maupun orang yang sudah wafat meski tanpa wasiat.
ADVERTISEMENT
Golongan ini didukung oleh mayoritas ulama, di antaranya oleh ulama madzhab Syafi'i, madzhab Hanafi, dan madzhab Hanbali. Kelompok ini berpegang teguh pada hadis:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُتِي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُبِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.
"Ibnu Abbas Ra. berkata, 'Ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Rasulullah Saw. Lalu, ia berkata, "Sesungguhnya, ibuku telah bernadzar untuk menunaikan ibadah haji, namun ia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?' Rasulullah saw. menjawab, "Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai utang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah utang kepada Allah, karena (utang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar." (HR. Bukhari).
ADVERTISEMENT
Demikianlah alasan seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia. Semoga dapat bermanfaat untuk orang Islam yang sedang mencari informasi tersebut. (Adm)