Alasan Umat Islam Dianjurkan Menghindari Pinjaman dari Rentenir

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Agama Islam mengatur segala kehidupan yang bermanfaat kepada umatnya, salah satunya pinjaman dari rentenir. Sebenarnya, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir?
Pasalnya, meminjam dari rentenir banyak dilakukan karena lebih mudah dan cepat. Di sisi lainnya, kebutuhan hidup maupun keperluan berbisnis membuat pinjaman dari rentenir merajalela.
Pengertian Rentenir
Dikutip dari buku Materi Kultum Ekonomi & Keuangan Syariah Praktis: Implementasi Literasi Ekonomi & Keuangan Syariah oleh Kikin Mutaqin, S.Pd., M.Pd (2022), rentenir berasal dari bahasa Belanda ‘rentenier’ yang memiliki arti orang yang memberi pinjaman dengan bunga tinggi.
Sedangkan secara definisi, rentenir adalah orang-orang yang memberikan kredit uang tunai kepada pelanggan mereka menggunakan suku bunga yang sangat tinggi. Rentenir merupakan pelakunya, sedangkan kegiatannya disebut renten.
Renter adalah kegiatan di mana seseorang memberikan pinjaman dengan banyak kepentingan yang memberikan bunga melebihi dari utang, apabila angsuran terlambat.
Rentenir sendiri memiliki beberapa ciri-ciri, yakni:
Tidak berlakunya batas minimal dan maksimal;
Mudah dalam proses pencairan dana, kapan dan di manapu;
Persyaratan relatif mudah, sehingga mudah dipenuhi oleh konsumen/nasabah.
Tidak menggunakan agunan, hanya saling percaya (meskipun ada tapi tidak bersifat wajib)
Minimnya biaya transaksi bahkan tidak ada.
Penggunaan modal atau dana pinjaman relatif bebas.
Dapat diakses oleh semua kalangan.
Alasan Agama Menganjurkan Umat Islam Menghindari Pinjaman dari Rentenir
Adapun alasan dibalik pertanyaan mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir dikarenakan kegiatan ini termasuk ke dalam riba.
RIba adalah menetapkan bunga yang melebihi jumlah pinjaman saat pelunasan. Adapun berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib, pengertian riba adalah:
“Setiap utang yang menimbulkan manfaat adalah riba.”
Meskipun sanad dari hadits di atas dhoif, akan tetapi ulama sepakat akan makna kandungannya.
Dalam Islam sendiri, riba adalah perbuatan yang dilarang. Allah Swt. bersabda,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).
Sedangkan ancaman dari pelaku rentenir, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw,
"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36 kali". (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Selain itu, dosa memakan harta rentenir seperti menzinahi ibu kandungnya sendiri. Nabi Muhammad Saw. bersabda,
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)
Baca Juga: Alasan Ekonomi Syariah Melarang Adanya Riba
Setelah mengetahui jawaban mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir untuk menghindarinya. Sehingga terhindar dari dosa besar dan kesulitan dalam membayar utang.(MZM)
