Aliran Positivisme Hukum beserta Ciri-cirinya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aliran posistivisme hukum merupakan salah satu aliran filsafat hukum. Untuk mengenal seperti apa aliran positivisme hukum dan ciri-cirinya, mari kita simak pembahasannya dalam artikel berikut ini.
Baca juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara
Ulasan tentang Aliran Positivisme Hukum Lengkap dengan Ciri-cirinya
Dalam kajian hukum, terdapat beberapa aliran hukum yang diterapkan. Salah satu aliran hukum yang cukup populer adalah aliran positivisme hukum. Aliran satu ini mememiliki ciri khusus yaitu menganggap bahwa tidak ada hukum yang sah kecuali hukum yang dibuat dari pihak yang berwenang. Pembahasan mengenai aliran positivisme hukum dipaparkan dalam buku Bundaran Hukum dalam Lembaran yang ditulis oleh Idik Saeful Bahri (2021: 25).
Tertulis dalam buku tersebut bahwa lahirnya aliran positivisme hukum berasal dari kekuatan politik dan dibentuk oleh lembaga yang berwenang. Tujuannya untuk melahirkan kepastian hukum, jadi tidak ada istilahnya hukum itu berasal dari Tuhan atau hukum itu berasal dari jiwa masyarakat. Apapun itu, jika tidak disahkan oleh instrumen negara, maka itu bukan hukum.
Lebih lanjut pemaparan mengenai aliran positivisme hukum disebutkan dalam Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia yang disusun oleh Sri Hajati, Ellyne Dwi Poespasari, Oemar Moechthar (2019: 69) yang memaparkan bahwa aliran positivisme hukum (Rechtspositivisme) sering juga disebut dengan aliran legitimisme. Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis. Menurut aliran ini, tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Semua persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis.
Aliran positivisme hukum dianut oleh John Austin yang menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu.
Aliran hukum satu ini sering kali disamakan dengan aliran legisme. Perbedaannya terletak pada bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap undang-undang sebagai sumber hukum. Sedangkan aliran postivisme bukan undang-undang saja sumber hukum tetapi juga kebiasaan, adat istiadat yang baik dan pendapat masyarakat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa aliran positivisme hukum memiliki ciri-ciri berikut ini:
Hukum dibentuk menjadi undang-undang yang tersimak dalam rumusan sebab akibat
Hukum netral dan objektif
Hukum diberi status tertinggi
Hukum dikelola oleh ahlinya yang independen/imparsial
Hukum bersifat formal, tak personal esensi/substansi moralnya
Hukum ada demi kepastian aturan undang-undang.
Demikian ulasan ringkas tentang aliran positivisme hukum yang disajikan lengkap dengan ciri-cirinya. Semoga bermanfaat! (DAP)
