Konten dari Pengguna

Alquran Sebagai Sumber Hukum yang Pertama Bagi Umat Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Alquran Sebagai Sumber Hukum yang Pertama Bagi Umat Islam (Foto: Mataq Darul Ulum | Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alquran Sebagai Sumber Hukum yang Pertama Bagi Umat Islam (Foto: Mataq Darul Ulum | Pixabay.com)

Dalam agama Islam segalanya sudah diatur. Aturan yang dimaksud ini ada dalam sumber hukum agama Islam yang disepakati oleh para ulama. Sumber hukum yang pertama bagi umat Islam adalah Alquran. Namun, selain Alquran, masih ada beberapa sumber hukum bagi umat Islam yang mungkin tidak kalian ketahui. Simak penjelasan tentang Alquran sebagai sumber hukum dalam agama Islam dan sumber hukum lainnya berikut ini.

Sumber Hukum Umat Islam

Ilustrasi Sumber Hukum Umat Islam (Foto: Cahiwak | Pixabay.com)

Dikutip dari Ushul Fiqh Jalan Tengah Memahami Hukum Islam oleh Hayatudin (2021), Sumber hukum Islam dalam istilah Arab disebut dengan al-adillah asy-syar’iyyah. Al-adillah dapat dirumuskan bahwa dalil itu ada yang berupa wahyu dan ada pula yang bukan wahyu.

Berikut ini adalah sumber hukum bagi umat Islam:

Alquran

Alquran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad yang lafaz-lafaznya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara mutawatir, dan yang ditulis pada mushaf mulai dari awal surah Al-Fatihah sampai akhir surah An-Nas.

Alquran sebagai sumber pokok dari semua hukum Islam telah menjelaskan dasar hukum-hukum secara terperinci. Alquran juga dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu hukum-hukum dalam Alquran harus diikuti dan ditaati oleh manusia. Alquran diturunkan kepada manusia secara mutawatir dan tidak ada keraguan tentang kebenarannya tanpa ada campur tangan manusia dalam penyusunannya.

Ada beberapa hal yang disampaikan secara rinci dalam Alquran dan ada juga yang disampaikan secara umum. Misalnya dalam hal ibadah disampaikan secara rinci, tetapi untuk hal lainnya tidak rinci. Oleh karena itu dibutuhkan sumber hukum lain selain Alquran sebagai pendukung.

Hadits

Hadits adalah hukum Islam yang kedua. Hadits akan menjelaskan lebih rinci tentang apa yang ada dalam Alquran. Umat Islam menjadikan hadits sebagai rujukan untuk menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam Alquran.

Secara bahasa, hadits berarti perkataan, percakapan, berbicara. Pada dasarnya Alquran dan hadits tidak bisa dipisahkan. Alquran memang sumber hukum Islam yang pertama, tapi hadits adalah pedoman yang menjelaskan hukum-hukum dalam Alquran.

Ijma

Ijma berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah konsensus. Pengertian Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Alquran dan hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati dan hasil dari ijma adalah fatwa.

Qiyas

Qiyas merupakan penetapan hukum pada suatu perbuatan yang pada saat itu belum ada ketentuannya lalu didasarkan dengan yang sudah ada ketentuannya.

Demikian ulasan mengenai sumber hukum yang pertama bagi umat Islam, yakni Alquran dan tiga sumber hukum lainnya. (KRIS)