Alur Pendaftaran Nikah di KUA yang Perlu Diketahui Calon Pengantin

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Alur pendaftaran nikah di KUA perlu diketahui oleh calon pengantin yang akan mendaftarkan pernikahannya. Pendaftaran pernikahan dilakukan supaya pasangan mendapatkan kepastian hukum dan dapat memudahkan proses administratif kependudukan.
Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara offline dan online. Terdapat alur pendaftaran yang dapat dijadikan sebagai panduan pendaftaran nikah untuk pasangan calon pengantin.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA secara Offline dan Online
Menurut buku Liberalisasi Islam di Indonesia oleh Adian Husaini (2015: 145), pengurusan administrasi pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran pernikahan adalah tahap administrasi yang sangat penting dan harus dilakukan oleh calon pengantin.
Pendaftaran pernikahan memberikan kepastian hukum bagi keabsahan ikatan pernikahan bagi suami maupun istri. Oleh karena itu, calon pasangan pengantin perlu mengetahui cara dan alur mendaftaran pernikahan di KUA.
Berikut ini alur pendaftaran nikah secara offline dan online menurut situs simkah4.kemenag.go.id:
1. Alur Pendaftaran Pernikahan Offline
Langkah-langkah mendaftarkan pernikahan secara offline adalah sebagai berikut:
Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibahwa ke KUA Kecamatan. Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2018, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi.
Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah dilakukan.
Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin perlu mengunjungi kantor kecamatan untuk mengajukan permohonan dispendasi nikah apabila kurang dari 10 hari kerja.
Menyiapkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan fasilitas kesehatan yang resmi untuk dilampirkan dalam proses pendaftaran pernikahan.
Mendaftarkan pernikahan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Pernikahan yang dilakukan di kantor KUA tidak dipungut biaya atau gratis.
Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Pembayaran menggunakan kode billing PNBP yang dikeluarkan KUA dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Petugas KUA melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan dna diberikan sertifikat.
Akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA untuk pernikahan yang dilakukan di kantor KUA. Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, maka buku nikah diserahkan di luar kantor KUA atau di lokasi akad nikah berlangsung.
2. Alur Pendaftaran Nikah Online
Selain dilakukan secara offline, pendaftaran pernikahan juga dapat dilakukan secara online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi website resmi SIMKAH pada alamat https://simkah4.kemenag.go.id.
Pilih menu "Masuk/Daftar".
Jika sudah memiliki akun maka bisa langsung masuk ke situs SIMKAH.
Calon pengantin akan diarahkan pada menu dashboard area. Lengkapi data diri yang diminta.
Setelah masuk ke dashboard area, pilih menu "Daftar Nikah".
Siapkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.
Isi dan lengkapi semua form yang disediakan.
Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600.000.
Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
Membayar tagihan sesuai informasi dalam invoice pembayaran.
Petugas KUA memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
Akad nikah dan penyerahan buku nikah dilakukan di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. Jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA, maka akad nikah dan penyerahan buku nikah dilakukan di lokasi pernikahan.
Baca juga: 5 Rekomendasi Kado Pernikahan yang Anti Mainstream
Alur pendaftaran nikah ini dapat menjadi panduan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan proses pandaftaran nikah. (IND)
