Konten dari Pengguna

Apa Boleh Panitia Mengambil Bagian Kurban? Berikut Jawabannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Apa Boleh Panitia Mengambil Bagian Kurban. Sumber: Unsplash/Annie Spratt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Apa Boleh Panitia Mengambil Bagian Kurban. Sumber: Unsplash/Annie Spratt

Kurban merupakan salah satu bentuk ibadah umat Islam yang dilaksanakan pada saat Iduladha. Tetapi, tidak semua orang bisa dan berani menyembelih sendiri hewan kurban sehingga dibentuklah panitia kurban. Apa boleh panitia mengambil bagian kurban?

Ibadah kurban termasuk sunah yang sangat dianjurkan. Bagi mereka yang memiliki harta yang berlebih, akan lebih baik jika menyisihkan sebagian harta tersebut untuk membeli hewan kurban.

Apa Boleh Panitia Mengambil Bagian Kurban?

Ilustrasi untuk Apa Boleh Panitia Mengambil Bagian Kurban. Sumber: Unsplash/Angela Newman

Hewan kurban harus disembelih sesuai dengan syariat. Tidak semua orang yang berkurban mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Oleh sebab itu, panitia kurban dibentuk untuk menyembelih hewan kurban yang telah dibeli masyarakat.

Apa boleh panitia mengambil bagian kurban? Mengutip dari Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan, Ghufron (2022:94), sebagian orang ada yang menganggap panitia kurban sama seperti amil zakat. Ada juga yang menyebut panitia kurban sebagai amil kurban.

Dengan demikian, pendapat panitia kurban mendapat jatah khusus dari hewan kurban, seperti amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Padahal, panitia kurban hanya wakil dari orang yang berkurban, sehingga tidak mendapat jatah khusus.

Karena berstatus sebagai wakil, panitia kurban tidak diperbolehkan mengambil jatah kurban, kecuali jika sudah mendapatkan izin.

Golongan yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban

Ilustrasi untuk Apa Boleh Panitia Mengambil Bagian Kurban. Sumber: Unsplash/Kyle Mackie

Daging hewan kurban dibagikan kepada beberapa golongan yang berhak mendapatkannya. Berikut adalah penjelasannya.

1. Shohibul Qurban

Shohibul qurban merupakan orang yang berkurban. Golongan ini berhak mendapatkan ⅓ bagian daging kurban. Rasulullah saw bersabda.

“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Daging kurban juga bisa diberikan ke tetangga, teman, dan kerabat sekitar, meskipun mereka orang yang berkecukupan. Bahkan, daging kurban boleh diberikan kepada orang non-muslim. Allah Swt. berfirman.

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).

3. Fakir Miskin

Golongan yang berhak menerima kurban selanjutnya adalah fakir miskin. Salah satu tujuan dari berkurban adalah untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Baca juga: Rukun, Tata Cara, dan Doa Menyembelih Hewan Kurban sesuai Sunnah Islam

Apa boleh panitia mengambil bagian kurban? Panitia tidak berhak atas daging kurban, kecuali jika sudah diizinkan oleh orang yang berkurban. (KRIS)