Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apa Hasil Sidang PPKI Pertama? Ini Ulasannya
21 Februari 2023 19:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa hasil sidang PPKI pertama? Sidang PPKI pertama memusatkan perhatian pada tindak lanjut Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Hasil sidang berkisar tentang pembentukan kelengkapan sebuah negara yang berdaulat, yaitu dasar negara, undang-undang dasar dan pemimpin negara.
ADVERTISEMENT
Simak ulasan selengkapnya dalam artikel di bawahini.
Apa Hasil Sidang PPKI Pertama?
PPKI merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 sebagai ganti dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan RI). Perbedaan utama BPUPKI dengan PPKI adalah PPKI tidak lagi melibatkan Jepang.
PPKI sebagai satu-satunya perwakilan resmi rakyat Indonesia segera bersidang sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, di Gedung Kesenian Jakarta.
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Kelas VIII Jilid 2 yang ditulis oleh Nana Supriatna dan kawan-kawan, hasil sidang pertama PPKI adalah:
ADVERTISEMENT
Isi UUD 1945 yang erat hubungannya dengan penyelenggaran negara di awal kemerdekaan, antara lain rumusan Pancasila sebagai dasar negara, bentuk negara dan kedudukan presiden.
Jalannya Sidang PPKI Pertama
Sidang pertama PPKI berlangsung dengan agenda yang sangat padat dan penting bagi penyelenggaraan suatu negara merdeka. Ringkasan jalannya sidang PPKI pertama adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Yang penting untuk digarisbawahi tentang perubahan sila pertama Pancasila adalah:
Hasil sidang PPKI pertama merupakan pemanfaatan momen yang tepat agar negara Indonesia tidak mengalami kekosongan kekuasan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Kekosongan kekuasaan berbahaya bagi kedaulatan negara Indonesia. (LUS)