Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Hukum Orang yang Memamerkan Makanan Saat Puasa?
15 April 2023 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian orang, makanan yang dipamerkan ini bisa menjadi godaan yang cukup berat. Bagaimana pandangan Islam terhadap orang yang pamer makanan ke orang yang berpuasa? Simak jawabannya berikut ini.
Hukum Orang yang Memamerkan Makanan Saat Puasa
Dikutip dari Puasa Senin-Kamis Bikin Hidup Lebih Mudah oleh Mustafa (2009:98), dari segi bahasa, puasa adalah al-imsak yang artinya menahan makan, minum, bicara, dan juga perbuatan.
Secara syar’i, puasa merupakan menahan diri dari semua yang bisa membatalkan puasa dan disertai dengan niat berpuasa.
Di era digital seperti saat ini, penggunaan media sosial sudah sangat marak. Smartphone yang semakin canggih dan terjangkau juga membuat hampir semua orang memilikinya.
Hal ini sebetulnya tidak membuat masalah. Hanya saja, kemudahan untuk saling mengirim foto membuat orang-orang mengirimkan foto bahkan pada mereka yang sedang puasa.
ADVERTISEMENT
Apa hukum orang yang memamerkan makanan saat puasa? Sebenarnya tidak ada hukum yang pasti mengenai masalah ini. Hukumnya tergantung dari niat orang yang pamer. Misalnya, niatnya hanya untuk bercanda, maka hukumnya makruh. Rasulullah SAW bersabda:
Sedangkan, jika niatnya untuk menggoda dan melemahkan tekad sehingga bisa membuat orang yang dipamerkan makanan tergoda untuk berbuka puasa, hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
Membiasakan Diri Berperilaku ‘Iffah
Sebagai seorang Muslim, sebaiknya kita membiasakan diri berperilaku ‘iffah. Dikutip dari Akidah dan Akhlak Madrasah Aliyah Kelas X oleh Saputra dan Wahyudin (2014:38-39), ‘iffah adalah menjaga atau meninggalkan segala hal yang tidak diizinkan dalam agama baik dengan tangannya, lisannya, atau dengan syahwatnya.
Yang termasuk dengan perilaku ‘iffah adalah:
Demikian penjelasan tentang hukum orang yang memamerkan makanan saat puasa. Daripada memamerkan makanan , akan lebih baik jika melakukan hal yang bermanfaat seperti berbagi makanan untuk berbuka puasa. (KRIS)