Apa Itu Badal Haji? Ini Faktanya yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umat muslim tentu mengetahui bahwa haji merupakan bagian dari rukun Islam. Pemeluk agama Islam yang mampu secara fisik, mental, dan finansial wajib untuk menunaikan rukun tersebut. Jika memiliki kendala, umat muslim dapat badal haji. Apa itu badal haji?
Badal haji merupakan istilah untuk menggantikan seorang muslim untuk menunaikan ibadah haji. Namun, tidak semua muslim dapat melaksanakan badal haji, sebab Islam memiliki tata cara serta ketentuan khusus untuk setiap jenis ibadah.
Apa Itu Badal Haji bagi Umat Muslim?
Haji merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu, terutama mampu secara fisik, mental, dan finansial. Salah satu istilah yang sering muncul dalam pembahasan ibadah haji menurut agama Islam adalah badal haji. Apa itu badal haji?
Badal menurut bahasa Arab memiliki arti sebagai pengganti. Jika merujuk pada arti badal, badal haji dapat memiliki makna sebagai pengganti haji. Namun, istilah ‘badal haji’ sebenarnya tidak baku dalam ilmu fikih.
Dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 6: Haji dan Umrah, Sarwat (2019: 413), yang lebih baku adalah istilah al-hajju ‘anil-ghairi, yaitu berhaji untuk orang lain. Makna tersebut kemudian menjelaskan terminologi badal haji secara lebih detail.
Badal haji dapat memiliki makna sebagai pelaksanaan ibadah haji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau karena uzur syari, baik rohani maupun jasmani. Singkatnya, badal haji adalah menggantikan orang lain untuk menunaikan ibadah haji.
Tata Cara Badal Haji yang Diperbolehkan
Orang yang tidak mampu untuk menunaikan haji tidak dapat serta-merta meminta orang untuk menjadi badal hajinya. Badal haji hanya dapat berlangsung ketika seseorang yang telah wajib haji, tetapi memiliki halangan yang dilegalkan dalam syariat Islam.
Ketentuan badal haji telah memiliki penjelasan berupa hadis. Mengutip dari buku yang sama karya Sarwat (2019: 414), berikut ini adalah dua contoh hadis tentang badal haji.
Seorang wanita dari Juhainah berkata kepada Rasulullah, “Ibu saya bernazar untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Tapi, ia sudah wafat sebelum sempat melaksanakannya. Bolehkah saya menunaikannya untuk beliau?” Rasulullah menjawab, “Ya, hajikan dia. Bukankah jika ibumu memiliki kepada orang lain engkau wajib melunasinya? Lunasilah utang Allah, karena utang-Nya lebih berhak untuk dilunasi!” (HR. Bukhari)
Dari Abu Abbas, “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah, “Ya berhajilah untuknya.” (HR. Bukhari Muslim)
Orang yang dapat melaksanakan badal haji perlu memahami tata cara dengan baik. Dikutip dari buku Checklist Persiapan Berhaji untuk Perempuan, Noordayat (2014: 160), berikut ini adalah empat tata cara badal haji.
Orang yang melaksanakan sudah lebih dulu mengerjakan haji utnuk dirinya sendiri.
Pelaksana berniat haji untuk orang yang diwakilkan.
Sebaiknya, dilakukan oleh ahli waris atau keluarga terdekat.
Jika tidak ada ahli waris yang dapat melakukannya, boleh diamanatkan kepada orang yang dapat dipercaya.
Baca juga: Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Umat Muslim Harus Paham
Jadi, apa itu badal haji? Badal haji merupakan sebutan ketika seorang muslim menggantikan orang lain untuk menunaikan ibadah haji. Umat muslim dapat mempelajari secara lebih lanjut bersama guru agama Islam dan/atau ustaz. Wallahu a’lam bishawab. (AA)
