Apa Itu Bintang Mahaputera Utama? Ini Seluk-beluknya di Indonesia

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu Bintang Mahaputra Utama? Pertanyaan seperti itu sedang populer di media internet. Bukti kepopuleran tersebut adalah hasil pencarian yang mencapai 269.000 dalam waktu 0,31 detik pada mesin pencari Google.
Bintang Mahaputra Utama secara umum merupakan bagian dari tanda kehormatan. Deskripsi mengenai tanda kehormatan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009.
Apa Itu Bintang Mahaputra Utama? Ini Definisinya
Indonesia merupakan negeri yang menghargai jasa dan bakti warga negara. Hal itu dapat terlihat dari keberadaan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan di Negeri Zamrud Khatulistiwa.
Dikutip dari buku Glosarium Istilah Pemerintahan, Tambunan (2016: 132), gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan adalah bentuk penghormatan dan penghargaan serta simbol pengakuan terhadap warga negara yang berjasa dan mendarmabaktikan hidupnya serta memberikan karya terbaiknya terhadap bangsa dan negara.
Salah satu tanda kehormatan yang ada di Indonesia adalah Bintang Mahaputra Utama. Apa itu Bintang Mahaputra Utama? Bintang Mahaputra Utama merupakan salah satu tanda kehormatan bintang.
Penulisan yang benar menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 adalah Bintang Mahaputera Utama. Tanda kehormatan tersebut ada dalam kategori Bintang Mahaputera.
Selain Bintang Mahaputera Utama, tanda kehormatan Bintang Mahaputera mencakup empat kelas, yaitu:
Bintang Mahaputera Adipurna
Bintang Mahaputera Adipradana
Bintang Mahaputera Pratama
Bintang Mahaputera Nararya
Urutan Tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2009. Adapun posisi Bintang Mahaputera Utama dalam undang-undang tersebut ada di urutan tiga, yakni setelah Bintang Mahaputera Adipradana.
Pemberi Tanda Kehormatan di Indonesia
Bintang Mahaputera Utama sebagai tanda kehormatan merupakan hal yang spesial. Penghargaan tersebut tidak dapat terjadi secara serta-merta. Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan berdasarkan pada pertimbangan matang.
Sebelum pemberian gelar, ada pembentukan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dewan tersebut kemudian memberikan pertimbangan kepada Presiden. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan pun harus memenuhi syarat khusus, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Sehat secara jasmani dan rohani; serta
Berkelakuan baik.
Baca juga: Menilik Apa Itu Gelar STEM dalam Bidang Pendidikan
Syarat tersebut tercantum secara lengkap dalam Pasal 17 UU Nomor 20 Tahun 2009. Jadi, jelas bahwa jawaban dari apa itu Bintang Mahaputra Utama adalah salah satu tanda kehormatan di Indonesia yang diberikan atas pertimbangan matang. (AA)
