Konten dari Pengguna

Apa Itu BPKB Elektronik? Ini Pengertian dan Waktu Berlakunya

Berita Terkini
Penulis kumparan
4 Juni 2025 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu bpkb elektronik. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu bpkb elektronik. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
BPKB menjadi salah satu dokumen bukti kepemilikan kendaraan dan memiliki status hukum yang sah. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memiliki BPKB. Namun, apa itu BPKB Elektronik? Apa perbedaannya dengan BPKB biasa?
ADVERTISEMENT
Mayoritas pemilik kendaraan mungkin hanya familier dengan jenis BPKB biasa. Namun, belum lama ini, pemerintah menetapkan kebijakan baru dengan diterbitkannya BPKB Elektronik.

Apa Itu BPKB Elektronik dan Kapan Waktu Berlakunya?

Ilustrasi apa itu bpkb elektronik. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen (hal 23), BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Lantas, apa itu BPKB Elektronik? Jadi, BPKB Elektronik adalah bentuk digital dari yang sebelumnya berbentuk fisik. Inovasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk digitalisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Nantinya, BPKB Elektronik akan menyimpan informasi secara langsung di server Korlantas Polri dan terintegrasi dengan verifikasi berlapis untuk meminimalkan risiko pemalsuan. BPKB Elektronik ini sudah diluncurkan secara bertahap pada Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Bagi pemilik kendaraan, kehadiran BPKB elektronik membawa kemudahan dalam pengurusan dokumen, jaminan keamanan data, serta kecepatan layanan yang lebih optimal. Inovasi ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendigitalisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan data kendaraan.
Meski begitu, BPKB konvensional akan tetap berlaku dan masih bisa digunakan untuk keperluan seperti membayar pajak tahunan. Dengan kata lain, belum ada kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk mengganti BPKB konvensional menjadi BPKB Elektrobik.
Pemilik kendaraan akan menerima BPKB Elektronik saat mengurus balik nama atau membeli kendaraan baru setelah BPKB Elektronik diterapkan secara penuh di wilayahnya. Akan tetapi, pemilik kendaraan perlu berhati-hati dalam merawat BPKB Elektronik, karena chip yang digunakan memerlukan perlindungan ekstra agar tidak rusak.
ADVERTISEMENT
Jadi, itu dia informasi mengenai apa itu BPKB Elektronik yang kini mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca. (Anne)