Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu DKPP? Ini Sejarah, Tugas, dan Wewenangnya
5 Juli 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa itu DKPP ? DKPP adalah singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Lembaga negara ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu yang bermartabat.
ADVERTISEMENT
DKPP merupakan salah satu lembaga penting di negara sehingga masyarakat perlu memahami apa saja tugas dan wewenang lembaga ini. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui sejarah DKPP.
Apa Itu DKPP? Berikut Pengertian dan Sejarahnya
Apa itu DKPP? Dikutip dari situs resmi dkpp.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat (pasal 1 ayat (7)).
Pasal 1 ayat (24) menjelaskan bahwa, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 12 Juni 2012, DK-KPU secara resmi berubah menjadi DKPP. Lembaga ini menjadi bersifat resmi dan struktur kelembagaannya lebih profesional.
Tugas dan Wewenang DKPP
Tugas dan wewenang DKPP disesuaikan dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Penjelasan mengenai DKPP diatur dalam Bab III UU Pemilu. Berikut adalah tugas dan wewenang DKPP.
1. Tugas DKPP
Tugas DKPP berdasarkan pasal 156 ayat (1) adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Wewenang DKPP
Dalam menjalankan tugasnya, DKPP memiliki sejumlah wewenang yang tertera dalam pasal 159 ayat (2) sebagai berikut.
Apa itu DKPP? DKPP merupakan lembaga yang menyelenggarakan pemilu dan memiliki sejumlah tugas serta wewenang tertentu. (KRIS)