Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Haji Furoda dan Ketentuannya dalam Islam? Ini Penjelasannya
26 Juni 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 20 Mei 2024 10:10 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha , umat muslim di seluruh dunia yang memiliki rezeki lebih, akan melaksanakan ibadah haji di Makkah. Menariknya, selain jamaah haji reguler, ada juga jamaah haji furoda dalam rombongan tersebut. Namun, sebenarnya apa itu haji furoda?
ADVERTISEMENT
Sebagian umat muslim mungkin saja belum tahu banyak tentang jenis haji yang satu ini. Namun, istilah tersebut wajib dipahami bagi seseorang yang berencana untuk mendaftar haji.
Apa Itu Haji Furoda dan Ketentuannya dalam Islam?
Mengutip dari buku Islam Faktual: Ajaran, Pemikiran, Pendidikan, Politik, dan Terorisme oleh Zaki Mubarak (2019:80), haji furoda adalah haji yang proses pengurusan visanya didapatkan langsung dari undangan pemerintah Arab Saudi. Jenis haji yang satu ini juga kerap disebut dengan haji mujamalah.
Artinya, visa jamaah haji furoda memiliki kuota di luar kuota visa haji reguler yang dijatuhkan ke Kemenag RI. Oleh karena itulah, sebagian orang juga sering menyebut haji furoda sebagai haji non kuota.
Adapun layanan jenis haji yang satu ini umumnya dikelola oleh travel haji resmi maupun tidak resmi (berizin), atau yayasan yang mempunyai afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi. Selain itu, layanan haji furoda juga dapat diselenggarakan secara perorangan.
ADVERTISEMENT
Meski kuotanya berada di luar kuota haji pemerintah Indonesia, namun jenis jalur haji ini tetaplah legal dan resmi. Terkait dengan haji furoda, semua ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Contohnya seperti pada Pasal 18 Ayat (1) yang menerangkan bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah atau furoda. Kemudian untuk jamaah yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari pemerintah Arab Saudi, maka wajib untuk mengikuti pemberangkatan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Lalu, untuk PIHK yang memberangkatkan calon jamaah haji furoda juga harus melapor terlebih dahulu ke Menteri Agama. Jika hal ini tidak dilakukan, maka PIHK akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
ADVERTISEMENT
Itu dia penjelasan lengkap tentang apa itu haji furoda dan ketentuannya sesuai syariat Islam serta hukum di Indonesia. (Anne)