Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Hukum Perdata? Ini Penjelasan Lengkapnya!
15 November 2021 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam sistem hukum di Indonesia, kita mengenal adanya hukum pidana yang sifat hukumya tertulis dan menyangkut kepentingan umum seperti apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga negara beserta konsekuensi hukumannya.
ADVERTISEMENT
Selain pidana, terdapat juga hukum pidata. Namun sudahkah Anda tahu apa itu hukum perdata?
Hukum perdata pada awalnya dikenal dengan sebutan Burgerlijk Recht, namun kini telah ialihkan menjadi hukum perdata sehingga dasar hukumnya akan dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata). Lalu apa itu hukum perdata sebenarnya?
Mengutip dari laman resmi jdih.jogjakota.go.id (diakses pada 15/11/21), para ahli mendeskripsikan apa itu hukum perdata sebagai pokok hukum yang meliputi privat materil atau mengatur tentang kepentingan-kepentingan perseorangan. Sederhananya, menurut C.S.T Kansil selaku ahli, hukum perdata diartikan sebagai aturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang menitikberatkan kepentingan perseorangan.
Apa Itu Hukum Perdata dan Bagaimana Contohnya?
Dikutip dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata oleh Prof Subekti, S.H., hukum perdata adalah seperangkat hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan dalam empat bagian. Adapun empat pembagian hukum perdata tersebut diantaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam aturan sistem hukum perdata, keputusan hukum akan didasarkan kepada hukum perdata tertulis dan tidak tertulis yang sesuai dengan kebiasaan. Adapun contoh dari sumber hukum perdata diantara:
ADVERTISEMENT
Demikianlah ulasan singkat tentang apa itu hukum perdata dan contohnya dalam keseharian. Semoga informasi tadi dapat menambah wawasan kita terkait sistem hukum yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat! (HAI)