Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Ikhtilat dan Bagaimana Bahayanya Bagi Umat Islam?
18 April 2023 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apa itu Ikhtilat?
Dikutip dari jurnal Ikhtilath Dalam Dunia Hiburan oleh Delfi Suganda & Nawira Dahlan (2018: 212), secara bahasa ikhtilat berarti percampuran. Menurut istilah ikhtilat artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan).
Agama Islam secara tegas melarang becampur-baurnya laki-laki dalam satu tempat, sebagaimana larangan berzina. Dengam begitu, segala hal yang mengarah kepada zina diharapkan. Allah SWT berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Al-Isra: 32)
Menurut Ibnu Katsir, ayat di atas memiliki makna:
ADVERTISEMENT
“Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada perzinaan , yaitu ber-ikhtilat (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut.” (Umdatut Tafsir:2/428)
Selain itu, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Aku tidak meninggalkan satu fitnah pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)
Adapun unsur-unsur yang dalam ikhtilat yaitu:
ADVERTISEMENT
Bahaya Iktilat bagi Umat Islam
Bahaya pertama yang terjadi akibat berbaurnya laki-laki dan perempuan adalah khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda,
Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban 1/436, At-Thabrani 2/184, dan Al-Baihaqi 7/91)
Ikhtilat dapat mendorong bahaya yang besar, yakni dapat mendorong seseorang melakukan perbuatan zina. Hal ini dimulai dari pandangan mata yang bergerak hingga keinginan. Maka dari itu, dalam Islam diperintahkan untuk menjaga pandangan mata.
Allah SWT berfirman,
لْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
ADVERTISEMENT
Hal ini juga berlaku pada wanita untuk selalu menjaga pandangan terhadap kaum lelaki. Allah SWT bersabda,
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ
Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya” (QS. An-Nur 31)
Ikhtilat merupakan awal dari perbuatan yang dapat berujung ke jurang dosa . Maka dari itu, lebih baik berhati-hati dalam berbaur dengan lawan jenis.(MZM)