Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?
28 November 2021 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentu tidak asing bagi mata dan telinga Anda. Pasalnya istilah KUHP kerap muncul di beberapa pemberitaan yang menyangkut kasus hukum pidana. Sebenarnya, apa yang dimaksud dari KUHP dan apa saja isinya? Yuk, simak penjelasan singkatnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP di Indonesia terdiri dari tiga buku, yakni:
Setiap buku memiliki beberapa bab yang berbeda, hal ini dijelaskan oleh Tim Redaksi BIP (2017) dalam bukunya yang berjudul KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun bab-bab pada buku kesatu KUHP yang dilansir dari jdih.mahkamahagung.go.id adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sejak tadi, kita membahas tentang KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan hukum pidana?
Arti Hukum Pidana
Jonaedi Effendi (2016: 8) dalam bukunya yang berjudul Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana menjelaskan bahwa hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarannya yang diancam dengan hukuman berupa siksaan badan. Adapun tujuan utama adanya hukum pidana, yaitu untuk melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektivitas dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau merugikannya baik itu datang dari perseorangan maupun kelompok.
Sekian pembahasan tentang hukum kali ini. Semoga bermanfaat, ya! (AA)