Konten dari Pengguna

Apa Itu Konsesi? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Undang-Undang

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Desember 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian konsesi menurut undang-undang, sumber foto Mikhail Pavstyuk on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian konsesi menurut undang-undang, sumber foto Mikhail Pavstyuk on Unsplash
ADVERTISEMENT
Mungkin kalian masih asing dengan kata konsesi dalam dunia hukum. Kata tersebut cukup familiar ketika kalian membahas mengenai hukum Indonesia khususnya perihal perizinan. Karena Indonesia merupakan negara hukum, maka ada banyak aturan dan hukum yang harus ditaati oleh masyarakat. Pada artikel kali ini akan kita bahas terkait dengan apa itu konsesi.
ADVERTISEMENT

Pengertian Konsesi dalam Dunia Hukum

Ilustrasi pengertian konsesi menurut undang-undang, sumber foto Scott Graham on Unsplash
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dijelaskan dengan sangat tegas bahwa kehidupan bernegara yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah berdasarkan pada hukum. Hal tersebut membuat hukum memiliki supremasi atau tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain hukum.
Upaya merealisasi Negara berdasarkan hukum dan mewujudkan kehidupan bernegara maka hukum menjadi pengarah, perekayasa, dan perancang bagaimana bentuk masyarakat hukum untuk mencapai keadilan. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya pembentukan peraturan dimana harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hal tersebut akhirnya muncul berbagai izin yang mengatur hubungan masyarakat dengan negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin untuk melakukan sesuatu. Misalnya izin untuk mendirikan bangunan dan izin-izin yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Prinsip dasar izin sendiri diatur dalam hukum publik karena berkaitan dengan perundang-undangan pengecualiannya apabila ada aspek perdata yang berupa persetujuan seperti halnya dalam pemberian izin khusus. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Izin sendiri terdiri dari beberapa jenis salah satunya adalah konsesi, dalam buku Era Baru Hukum Pertambangan di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009 karya Tri Hayati, (2015) dijelaskan bahwa pengertian konsesi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Persetujuan dimaksud diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak BUMN, BUMD dan/atau swasta. Kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
Demikian adalah pembahasan yang berhubungan dengan konsesi menurut Undang-Undang yang berlaku. (WWN)