Konten dari Pengguna

Apa Itu KPPS dalam Pemilu? Ini Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu KPPS dalam Pemilu. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Apa itu KPPS dalam Pemilu. Sumber: pexels.com

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, ada beberapa istilah yang penting untuk diketahui masyarakat umum. Salah satunya adalah KPPS yang menjadi wadah atau media bagi masyarakat untuk melakukan pemilihan umum. Lantas, sebenarnya apa itu KPPS dalam Pemilu?

Pertanyaan ini memang kerap ditanyakan oleh masyarakat umum yang awam dengan kegiatan Pemilu. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi seputar Pemilu 2024 dan istilah yang sering muncul.

Apa Itu KPPS dalam Pemilu beserta Tugas dan Wewenangnya

Apa itu KPPS dalam Pemilu. Sumber: pexels.com

Jadi, apa itu KPPS dalam Pemilu? Mengutip dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati (hal 184), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang sudah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU. Adapun salah satu di antaranya akan merangkap sebagai ketua.

Berikut adalah tugas dan juga wewenang petugas KPPS dalam Pemilu 2024 yang penting untuk diketahui.

1. Tugas Petugas KPPS

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Wewenang Petugas KPPS

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gaji Linmas KPPS 2024 beserta Tugas dan Wewenangnya

Itu dia ulasan tentang apa itu KPPS dalam Pemilu lengkap dengan tugas dan wewenangnya yang penting untuk diketahui masyarakat umum. (Anne)