Konten dari Pengguna

Apa Itu NIB bagi Pelaku Usaha dan Cara Mendapatkannya? Inilah Penjelasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu NIB. Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu NIB. Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters

Bagi para pelaku usaha, penting memiliki NIB yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang apa itu NIB.

Padahal ada banyak sekali manfaat yang didapatkan bagi pengusaha yang memilikinya. Selain itu, cara mendapatkannya juga tidaklah terlalu sulit dan dapat dilakukan secara online.

Apa Itu NIB bagi Pelaku Usaha

Ilustrasi apa itu NIB. Foto: Unsplash/lilartsy

Dikutip dari buku Petunjuk Lengkap: Registrasi Pangan Olahan untuk UMKM oleh Ira Endah Rohima, dkk. (2025) Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha di Indonesia.

NIB berlaku selama para pelaku usaha menjalankan bisnis atau usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), setelah pelaku usaha mendaftarkan bisnis atau usahanya melalui OSS atau Online Single Submission dengan mengisi data lengkap.

Kemudian, pelaku usaha akan mendapatkan nomor NIB yang terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik yang sudah dilengkapi dengan pengaman.

Manfaat NIB bagi Pelaku Usaha

Ilustrasi apa itu NIB. Foto: Unsplash/Christin Hume

Ada banyak sekali manfaat yang didapatkan pelaku usaha jika telah memiliki NIB, di antaranya:

1. Tanda Pengenal

Fungsi utama dari NIB adalah sebagai tanda pengenal pelaku usaha, baik perorangan maupun perseroan. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam melakukan kegiatan ekspor, impor, dan lainnya.

2. Pengurusan Izin Lebih Mudah

Pelaku usaha yang telah memiliki NIB telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Dengan begitu, pengurusan izin usaha akan lebih mudah jika dibandingkan tidak memiliki NIB.

Cara Mendapatkan NIB

Ilustrasi apa itu NIB. Foto: Unsplash/Nils Stahl

Untuk bisa mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang diminta, yakni:

1. Dokumen NIB Perseorangan

  • Nama dan NIK penanggung jawab usaha

  • Alamat Tinggal

  • Bidang Usaha

  • Lokasi Penanaman Modal

  • Besaran Rencana Penanaman Modal

  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja

  • Nomor Kontak Usaha

  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan

  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

2. Dokumen NIB Badan Usaha Seperti PT, CV, Firma, dan Koperasi

  • Nama badan usaha

  • Jenis bidang usaha

  • Status penanaman modal

  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya

  • Alamat korespondensi

  • Besaran Rencana Penanaman Modal

  • Data pengurus dan pemegang saham

  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing

  • Apabila berencana untuk menggunakan tenaga kerja asing, wajib memiliki Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

  • Maksud dan tujuan badan usaha

  • Nomor telepon badan usaha

  • Alamat email badan usaha

  • NPWP badan usaha

Cara Membuat NIB

Ilustrasi apa itu NIB. Foto: Unsplash/Kaitlyn Baker

Sedangkan cara membuat NIB adalah:

  1. Buka www.oss.go.id pada aplikasi peramban;

  2. Klik tombol ‘Masuk Sekarang’;

  3. Pada halaman baru klik ‘Daftar’;

  4. Pilih skala usaha dan klik ‘Lanjut';

  5. Isi form pendaftaran meliputi NIK dan Nomor WhatsApp yang aktif;

  6. Isi verifikasi kode yang sudah dikirim sistem;

  7. Buat kata sandi atau password dan klik ‘Lanjut’;

  8. Masukkan data yang diminta dan dokumen sesuai dengan bentuk usaha yang didaftarkan. Selanjutnya klik ‘Lanjut’;

  9. Pada halaman baru akan muncul tulisan ‘Permohonan Berhasil’;

  10. Klik tab ‘Perizinan Berusaha’ dan pilih ‘Permohonan Baru’;

  11. Data usaha akan otomatis terisi karena sudah terintegrasi dengan data disdukcapil;

  12. Pada bagian Data Usaha, klik ‘Tambahkan Bidang Usaha’ kemudian ketuk tombol ‘Simpan’;

  13. Pada halaman baru yang muncul klik pilih bidang usaha, isi jenis kegiatan usaha dan ketuk tombol ‘Simpan’;

  14. Centang semua pernyataan yang tertera pada daftar kemudian klik ‘Lanjut’;

  15. Lakukan verifikasi dan ketuk tombol ‘Terbitkan’. Pada halaman baru akan muncul data ‘Daftar Kegiatan Usaha’;

  16. Selanjutnya cetak NIB untuk melakukan pendaftaran legalitas usaha lainnya.

Baca Juga: 2 Contoh Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan untuk Karyawan

Sekarang sudah tahu apa itu NIB dan cara mendapatkannya bukan. Dengan berbagai manfaat yang didapatkan beserta cara mendapatkannya tidaklah sulit membuat suatu usaha perlu untuk mendaftarkan agar bisa mendapatkan NIB.(MZM)