Apa Itu P3K Paruh Waktu dan Bagaimana Sistem Kerjanya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Indonesia terus melakukan penataan tenaga kerja non-ASN agar lebih terstruktur dan jelas. Apa itu P3K paruh waktu kemudian hadir sebagai alternatif bagi tenaga honorer dan memungkinkan pegawai memperoleh Nomor Induk Pegawai resmi.
Melalui Cara Daftar Siswa Sekolah Rakyat 2025, H. Cep Nurdin S.Ag, MM.Pd (2025:9) menjelaskan karyawan P3K paruh waktu sebagai tenaga kerja berkompetensi sesuai standar. Keberadaannya dinilai penting demi menjaga kelangsungan layanan instansi pemerintah.
Apa Itu P3K Paruh Waktu? Pengertian dan Mekanisme Kerjanya
Apa itu P3K paruh waktu didefinisikan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berstatus paruh waktu. Dasar hukumnya adalah Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan 13 Januari 2025.
Pegawai ini diperuntukkan bagi honorer yang gagal seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Namun, keberadaan mereka tetap dibutuhkan sehingga diberi kesempatan dengan status resmi instansi.
1. Mekanisme Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen PPPK paruh waktu ditujukan untuk tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN. Selain itu, syarat lain adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun sebelumnya.
Kebutuhan jabatan paruh waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta operator layanan. Skema ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik di berbagai sektor strategis pemerintahan.
2. Kontrak Kerja dan Status Kepegawaian
Status PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi dengan identitas resmi berupa NIP. Masa kontrak berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Perpanjangan kontrak dilakukan hingga pegawai tersebut berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Ketentuan ini memberi jaminan kesinambungan bagi pegawai honorer yang masih dibutuhkan.
3. Jam Kerja dan Besaran Gaji
Jam kerja PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan. PPK instansi memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan durasi serta beban tugas.
Besaran gaji disesuaikan dengan waktu kerja, jenis tugas, serta kemampuan anggaran instansi. Namun, gaji tidak boleh lebih rendah dari upah minimum atau penghasilan sebelumnya.
Baca juga: Kapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Catat Jadwalnya!
Apa itu P3K paruh waktu menjadi solusi penataan pegawai non-ASN yang belum berhasil lolos. Melalui sistem ini, tenaga honorer mendapatkan kesempatan berkontribusi sekaligus memperoleh status resmi. (HAN)
