Konten dari Pengguna

Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024? Ini Pembahasan Lengkapnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Juni 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024. Foto: dok. Unsplash/Arnaud Jaegers
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024. Foto: dok. Unsplash/Arnaud Jaegers
ADVERTISEMENT
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Istilah Pantarlih Pilkada banyak didengar dalam pemilihan kepala daerah. Seorang yang menjabat sebagai Pantarlih Pilkada tentunya memiliki tugas tertentu yang perlu dijalankan.
ADVERTISEMENT
Pantarlih dalam menjalankan tugasnya dibantu dengan sekretaris Pantarlih. Keberadaan Pantarlih ini memiliki peran yang cukup penting dalam kelangsungan Pilkada.

Penjelasan Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024

Ilustrasi Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024. Foto: dok. Unsplash/Arnaud Jaegers
Dalam rangkaian Pilkada, masyarakat tak jarang menemukan istilah khusus yang digunakan. Salah satu istilah yang cukup banyak digunakan adalah Pantarlih Pilkada. Apa itu Pantarlih Pilkada 2024?
Mengutip dari dalam buku berjudul Kelembagaan Pemilu Untuk Pemilu Bermartabat: Suatu Orientasi Teori Keadilan Bermartabat, Saadia M. Pekkanen, John Ravenhill, Rosemary Foot (2019: 140), Pantarlih merupakan Pemutakhiran Data Pemilih.
Sesuai dengan namanya, Pantarlih bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Selain melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, Pantarlih Pilkada 2024 juga melakukan verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari dalam buku berjudul Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, ‎Prof. Dr. Muhammad, S.IP., MS.I., ‎Dr. Ida Budhiati, SH., MH. (hal 104), Pantarlih dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
Tugas Pantarlih yaitu membantu tugas PPS. Tak hanya itu, Pantarlih juga bertugas menyelenggarakan pendaftaran pemilih atau jumlah penduduk Warga Negara Republik Indonesia.
Anggota Pantarlih terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya lima orang. Termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya KDT II/Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS.
Agar pelaksanaan tugas Pantarlih dapat berjalan dengan baik, dalam Pantarlih ditunjuk seorang sekretaris dan beberapa orang pembantu sekretaris. Sekretaris Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Ketua PPS atas usul Kepala/Desa/Lurah/Ketua Pantarlih.
ADVERTISEMENT
Tata kerja Pantarlih ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Ketua LPU. Pantarlih kemudian dibubarkan selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah daftar pemilih disahkan.
Pembubaran Pantarlih dilakukan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II. setelah Pantarlih dibubarkan, Kepala Desa/Lurah/Ketua Pantarlih, dan Sekertaris Pantarlih ditetapkan menjadi pembantu panitia pemungutan suara selanjutnya.
Demikian penjelasan ringkas mengenai apa itu Pantarlih 2024. Ulasan ini dapat dimanfaatkan untuk menambah wawasan tambahan mengenai istilah yang digunakan dalam Pilkada. (DAP)