Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Peserta Eks THK II? Ini Penjelasan Lengkapnya
24 September 2023 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin banyak yang belum tahu apa itu peserta eks THK II. THK adalah singkatan Tenaga Kerja Honorer. Hal tersebut erat kaitannya dengan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru 2023.
ADVERTISEMENT
Eks THK II merupakan salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Selain eks THK, ada juga beberapa kriteria peserta lainnya, seperti dari golongan non-PNS.
Apa Itu Peserta Eks THK II?
Jadi, apa itu peserta eks THK II? Eks THK II merupakan mantan Tenaga Honorer Kategori II. Golongan THK ini terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
THK II terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan Keputusan Menpan RB nomor 649 tahun 2023. Tepatnya tentang Proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah pada Tahun Anggaran 2023.
Di samping itu, berdasarkan petunjuk yang terdapat dalam surat edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah individu yang penghasilannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
Mereka memenuhi kriteria berikut:
Syarat Mengikuti Seleksi PPPK 2023 sebagai Eks THK II
Berdasarkan buku 100% Lulus Tes CPNS HK2 & Seleksi PPPK, Prasetyono, (2015), ada beberapa persyaratan dalam bentuk dokumen yang perlu dipenuhi oleh para eks THK II bila ingin ikut seleksi PPPK. Syarat tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Semua dokumen di-scan dan dijadikan dalam format sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan. Untuk ukuran file, peserta jabatan fungsional guru dapat melihat langsung pada sistem pendaftaran seleksi.
Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu peserta eks THK II. Termasuk juga dengan berbagai syarat dokumen yang perlu dipenuhi bila ingin mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru 2023. (DNR)