Konten dari Pengguna

Apa Itu Peserta Eks THK II? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu peserta eks thk ii - Sumber: pixabay.com/stevepb
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu peserta eks thk ii - Sumber: pixabay.com/stevepb

Mungkin banyak yang belum tahu apa itu peserta eks THK II. THK adalah singkatan Tenaga Kerja Honorer. Hal tersebut erat kaitannya dengan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru 2023.

Eks THK II merupakan salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Selain eks THK, ada juga beberapa kriteria peserta lainnya, seperti dari golongan non-PNS.

Apa Itu Peserta Eks THK II?

Ilustrasi apa itu peserta eks thk ii - Sumber: pixabay.com/aditiotantra

Jadi, apa itu peserta eks THK II? Eks THK II merupakan mantan Tenaga Honorer Kategori II. Golongan THK ini terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

THK II terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan Keputusan Menpan RB nomor 649 tahun 2023. Tepatnya tentang Proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah pada Tahun Anggaran 2023.

Di samping itu, berdasarkan petunjuk yang terdapat dalam surat edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah individu yang penghasilannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mereka memenuhi kriteria berikut:

  1. Menerima pengangkatan oleh pejabat yang memiliki wewenang.

  2. Melakukan tugasnya di lembaga pemerintah.

  3. Memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan telah terus bekerja secara berkelanjutan hingga saat ini.

  4. Berusia antara 19 hingga 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Syarat Mengikuti Seleksi PPPK 2023 sebagai Eks THK II

Ilustrasi apa itu peserta eks thk ii - Sumber: pixabay.com/f1digitals

Berdasarkan buku 100% Lulus Tes CPNS HK2 & Seleksi PPPK, Prasetyono, (2015), ada beberapa persyaratan dalam bentuk dokumen yang perlu dipenuhi oleh para eks THK II bila ingin ikut seleksi PPPK. Syarat tersebut antara lain:

  1. Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.

  2. Swafoto bertipe file jpeg/jpg.

  3. KTP bertipe file jpeg/jpg.

  4. Surat Lamaran bertipe file pdf.

  5. Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.

  6. Transkrip Nilai bertipe file pdf.

  7. Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

Semua dokumen di-scan dan dijadikan dalam format sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan. Untuk ukuran file, peserta jabatan fungsional guru dapat melihat langsung pada sistem pendaftaran seleksi.

Baca: TKP: Pengertian, Jenis Tes, dan Contohnya dalam Tes Seleksi CPNS

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu peserta eks THK II. Termasuk juga dengan berbagai syarat dokumen yang perlu dipenuhi bila ingin mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru 2023. (DNR)