Apa Itu PPKB UI Non Reguler? Ini Penjelasan Lengkapnya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Universitas Indonesia merupakan salah satu universitas favorit yang ada di Indonesia. Untuk masuk ke universitas ini ada beberapa jalur penerimaan, salah satunya adalah PPKB UI Non Reguler. Lalu apa itu PPKB UI Non Reguler?
PPKB UI merupakan salah satu jalur seleksi mandiri masuk Universitas Indonesia. Jalur ini dibuka untuk jenjang sarjana dan vokasi.
Apa Itu PPKB UI Non Reguler? Ini Jawabannya
Dikutip dari laman resmi Universitas Indonesia (https://simak.ui.ac.id/), PPKB adalah jalur seleksi untuk masuk ke Universitas Indonesia dengan mempertimbangkan nilai rapor. Selain nilai rapor juga mempertimbangkan indeks sekolah.
Dua program pendidikan yang ditawarkan dalam PPKB, yaitu Sarjana (S1) dan Vokasi. Program pendidikan Vokasi menawarkan jenjang Diploma 3 (D3) dan Sarjana Terapan (D4).
Dalam PPKB terdapat tiga jenis formulir yang ditawarkan, yaitu Sarjana jalur reguler (S1 Reguler), Sarjana jalur non reguler (S1 Non reguler) dan Vokasi (D3 dan D4).
Dari tiga formulir tersebut, calon mahasiswa baru hanya bisa memilih maksimal satu pilihan program studi dalam pendaftarannya. Jalur PPKB sendiri dibagi menjadi dua yaitu PPKB reguler dan non reguler.
Lalu apa itu PPKB UI non reguler? Jadi pembeda antara jalur reguler dan non reguler terletak pada biaya kuliah yang harus dikeluarkan oleh masing-masing mahasiswa dalam satu semesternya.
Bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur PPKB reguler maka biaya kuliah per semesternya akan mengikuti sistem UKT atau uang kuliah tunggal. Di mana UKT disini besarannya akan ditetapkan berdasarkan penghasilan orang tua.
Sementara itu bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur PPKB UI non reguler maka biaya kuliahnya akan mengikuti surat keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor. Di mana biaya kuliahnya terdiri dari UKT per semester dan IPI di semester pertama.
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon mahasiswa jika ingin masuk ke UI melalui jalur PPKB, di antaranya adalah sebagai berikut:
Peserta berasal dari sekolah-sekolah yang mendapat undangan PPKB dari Universitas Indonesia;
Peserta adalah siswa kelas XII atau kelas 3 SMA/MA/SMK sederajat yang akan dinyatakan lulus pada tahun 2023;
Setelah pengumuman hasil seleksi, peserta wajib mengikuti verifikasi rapor dan bisa menunjukkan dokumen kelulusan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah).
Baca juga: Perbedaan BKT dan UKT yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa
Demikian adalah pembahasan mengenai apa itu PPKB UI non reguler dan perbedaannya dengan PPKB UI reguler. (WWN)
