Konten dari Pengguna

Apa itu Qurban dalam Pandangan Fiqih? Ini 4 Faktanya

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 Juli 2022 18:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Apa itu Qurban dalam Pandangan Fiqih? Ini 4 Faktanya Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Apa itu Qurban dalam Pandangan Fiqih? Ini 4 Faktanya Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Apa itu qurban? Qurban yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijah kerap disemarakkan oleh umat muslim dengan cara memotong atau menyembelih hewan qurban secara serentak di masjid-masjid.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku, Panduan Qurban dari A sampai Z Mangupas Tuntas seputar Fiqih Qurban karya Ammi Nur Baits (2:2015), menyembelih hewan qurban pada hari Idul Adha lebih utama daripada sedekah yang senilai dengan harga hewan qurban.

Apa Itu Qurban?

Qurban bukan sekadar tradisi tahunan Hari Raya umat muslim. Bukan hanya sekadar formalitas acara potong hewan qurban, Islam memerintahkan ibadah qurban sebagai salah satu bentuk ketaqwaan.
Berikut adalah 4 fakta terkait apa itu qurban dalam pandangan fiqih:

1. Pengertian Qurban

Pengertian Qurban dalam Islam disebut dengan al udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
ADVERTISEMENT

2. Sejarah Qurban

Sejarah Qurban erat kaitannya dengan Nabi Ibrahim as dan putranya yakni Nabi Ismail as. Nabi Ibrahim pernah ditanya oleh umatnya "Wahai Ibrahim milik siapakah semua hewan ternak ini" maka Ibrahim menjawab "Ini semua adalah milik Allah SWT dan jika suatu saat Allah mengambilnya akan aku serahkan kepadaNya, jangankan binatang ini, jika anakku diminta untuk menyembelih pun akan aku sembelih,".
Seusainya, Allah lantas menguji keimanan Nabi Ibrahim melalui mimpinya. Nabi Ibrahim bermimpi sedang menyembelih Nabi Ismail. Diyakininya, Allah memerintahkannya untuk menyembelih Nabi Ismail. Saat mengetahui bahwa itu adalah perintah Allah, Ismail pun ikhlas menerima perintah tersebut. Akhirnya ketika mereka akan memulai qurban, pisau yang sudah diasah dan ingin digunakan berkali-kali terpental dari genggaman Nabi Ibrahim. Di saat itulah Allah lalu segera mengganti pengorbanan keduanya dengan seekor domba yang berukuran besar.
ADVERTISEMENT

3. Hukum Qurban

Ilustrasi: Apa itu Qurban dalam Pandangan Fiqih? Ini 4 Faktanya Sumber: pixabay.com
Perintah Allah SWT melalui firmanNya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
Atas hal tersebut, jumhur ulama bersepakat bahwa hukum Qurban adalah sunnah muaqqadah. Jadi, muslim yang memiliki kemudahan dalam hal materi dianjurkan untuk melakulan qurban.

4. Syarat hewan untuk qurban

Syarat hewan layak qurban:
Tak hanya itu, Rasulullah saw juga memberikan petunjuk terkait hewan qurban dalam sabdanya yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
ADVERTISEMENT
Artinya:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.”
Demikian ulasan apa itu qurban dalam pandangan fiqih dan 4 faktanya yang perlu diketahui Umat Islam . Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk menambah ketaqwaan. (ANG)