Konten dari Pengguna

Apa itu R3T, R3B, R4/L, dan R5? Ini Artinya dalam Seleksi PPPK

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa itu R3T, R3B, R4/L, dan R5       Sumber Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa itu R3T, R3B, R4/L, dan R5 Sumber Unsplash/Mufid Majnun

Apa itu R3T, R3B, R4/L, dan R5? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum memahami artinya.

Diambil dari buku Pengadaan Pegawai ASN, Yopi Koirewoa (2020:10), PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. PPPK akan dikontrak dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Apa itu R3T, R3B, R4/L, dan R5? Pahami Penjelasannya

Ilustrasi Apa itu R3T, R3B, R4/L, dan R5 Sumber Unsplash/Inna Safa

Peserta seleksi PPPK perlu memahami apa itu R3T, R3B, R4/L, dan R5 untuk mengetahui jenis formasi dan kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya yang dapat disimak.

1. R3T

R3T adalah singkatan dari Rombongan 3 Tenaga Teknis. Kode R3T merujuk pada non-ASN yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan akan masuk dalam formasi tenaga teknis.

2. R3B

R3B merupakan singkatan dari Rombongan 3 Tenaga Bantu. Arti kode R3B adalah peserta non ASN terdata menurut Keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2, yang akan masuk dalam formasi tenaga bantu.

3. R4/L

R4/L adalah singkatan dari Rombongan 4/Lulus. Kode ini memiliki arti peserta non-ASN yang tidak terdata menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, dan dinyatakan lulus seleksi.

4. R5

R5 merupakan singkatan dari Rombongan 5. Arti kode R5 adalah Pelamar lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024, yang sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik).

Hak dan Kewajiban PPPK

Ilustrasi Apa itu R3T, R3B, R4/L, dan R5 Sumber Unsplash/Mufid Majnun

Dikutip dari buku Modul Resmi PPPK Guru, Tim Garuda Eduka (2021:4), hak dan kewajiban PPPK adalah sebagai berikut.

1. Hak

PPPK mendapatkan hak berupa tunjangan dengan jenis-jenis sebagai berikut.

  • Tunjangan jabatan fungsional

  • Tunjangan jabatan struktural

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan lainnya

  • Tunjangan pangan

2. Kewajiban

Tidak hanya menerima hak, PPPK juga mempunyai kewajiban yang harus dijalankan sebagai berikut.

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.

  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah.

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan tugas kedinasan.

  • Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku. dan tindakan.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Lulusan SMA dan Tunjangannya

Apa itu R3T, R3B, R4/L, dan R5? Kode-kode tersebut digunakan untuk membedakan jenis formasi dengan kebutuhan tenaga kerja dalam seleksi PPPK.(DK)