Konten dari Pengguna

Apa Itu Skema Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
13 April 2025 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa Itu Skema Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Martha
zoom-in-whitePerbesar
Apa Itu Skema Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Martha
ADVERTISEMENT
Apa itu skema kelas rawat inap standar BPJS kesehatan? Mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
ADVERTISEMENT
Hal ini sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apa Itu Skema Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan? Cari Tahu di Sini

Apa Itu Skema Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Marcelo
Dikutip dari buku Ajar Praktek Kerja Lapangan, Ristya dkk (2021), pelayanan rawat inap adalah pelayanan kesehatan kepada pasien. Tujuannya untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan lainnya.
Pelayananan ini diberikan dengan menempati tempat tidur yang disediakan. Selain umum, pelayanan rawat inap juga dapat ditanggung oleh BPJS. Saat ini, pelayanan tersebut akan berganti menjadi sekma KRIS.
Apa itu skema kelas rawat inap standar BPJS kesehatan? KRIS adalah sistem baru yang menghapus pembagian kelas rawat inap berdasarkan iuran peserta.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar yang sama. Tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dan berkualitas. Penerapan KRIS didasarkan pada 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan.
Termasuk kapasitas maksimal empat tempat tidur per kamar, ventilasi yang memadai, pencahayaan alami, dan fasilitas sanitasi yang layak. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan bagi pasien.
Dengan diterapkannya KRIS, peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas layanan. Namun, bagi peserta yang menginginkan layanan dengan fasilitas lebih tinggi, tersedia opsi untuk meningkatkan layanan melalui skema “combine benefit”.
ADVERTISEMENT
Pada opsi ini, peserta membayar selisih biaya secara mandiri. Pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
Selama masa transisi, rumah sakit diharapkan menyesuaikan fasilitas dan layanannya sesuai dengan standar KRIS. Melalui sistem ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat merasakan manfaat pelayanan kesehatan yang lebih adil dan berkualitas.
Itulah jawaban atas pertanyaan, "Apa itu skema kelas rawat inap standar BPJS kesehatan?". Implementasi KRIS merupakan langkah signifikan dalam reformasi sistem kesehatan Indonesia, dengan fokus pada kesetaraan dan kualitas pelayanan. (Gin)