Konten dari Pengguna

Apa Itu SKHU dan Manfaatnya bagi Siswa

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa itu SKHU, sumber: unsplash/Haidan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa itu SKHU, sumber: unsplash/Haidan

Apa itu SKHU? Istilah ini tentu familier di kalangan para siswa dan guru. SKHU atau Surat Keterangan Hasil Ujian merupakan salah satu dokumen penting yang perlu disimpan dan dimanfaatkan dengan bijak.

Biasanya, SKHU diterbitkan saat siswa lulus sekolah. Ini adalah salah satu syarat yang bisa digunakan untuk mendaftar jenjang sekolah yang lebih tinggi. Agar dapat memanfaatkan dengan optimal, penting sekali memahami pengertian dan manfaat SKHU.

Apa Itu SKHU dan Manfaatnya

Ilustrasi Apa itu SKHU, sumber: unsplash/AkhshayChauhan

Apa itu SKHU? Mengutip Buku Babon Sukses Tes TNI POLRI, Tim Gana Eduka (2020), SKHU adalah dokumen yang sifatnya sebagai pengganti ijazah sementara. SKHU diterbitkan oleh sekolah untuk memudahkan siswa-siswi dalam melengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang berikutnya.

SKHU adalah dokumen yang wajib disertakan untuk verifikasi data pendaftaran sekolah. Dokumen ini menjadi data yang informatif dan deskriptif karena berisi nilai kompetensi siswa.

Umumnya, jika SKHU belum terbit, sekolah memperbolehkan siswa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti sementara. SKL adalah surat penjelas yang menyatakan bahwa siswa tersebut telah lulus dari sekolah yang bersangkutan.

SKHU bukan hanya berguna bagi para siswa-siswi yang akan lulus, tetapi juga bagi seperti orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat atau daerah. Sebab, informasi yang terdapat di dalam SKHU bisa digunakan sebagai bahan evaluasi.

Letak dan Fungsi Nomor Seri SKHU

Ilustrasi Apa itu SKHU, sumber: unsplash/HusniatiSalma

Peraturan kemdikbud RI nomor 023/H/2015 memaparkan bahwa SKHU mempunyai aturan tersendiri dalam penulisannya. Pemberian nomor blanko di dalamnya terdiri dari tujuh digit. Penulisan nomor blanko tersebut menggunakan template huruf Arial yang berukuran 14.

Dalam setiap SKHU terdapat nomor unik yang berbeda-beda sesuai dengan daerah sekolahnya. Adapun nomor unik tersebut, yakni sebagai berikut.

  1. DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  2. DN-02 = Provinsi Jawa Barat

  3. DN-03 = Provinsi Jawa Tengah

  4. DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  5. DN-05 = Provinsi Jawa Timur

  6. DN-06 = Provinsi Aceh

  7. DN-07 = Provinsi Sumatra Utara

  8. DN-08 = Provinsi Sumatra Barat

  9. DN-09 = Provinsi Riau

  10. DN-10 = Provinsi Jambi

  11. DN-11 = Provinsi Sumatra Selatan

  12. DN-12 = Provinsi Lampung

  13. DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat

  14. DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah

  15. DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan

  16. DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur

  17. DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara

  18. DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah

  19. DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan

  20. DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara

  21. DN-21 = Provinsi Maluku

  22. DN-22 = Provinsi Bali

  23. DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat

  24. DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur

  25. DN-25 = Provinsi Papua

  26. DN-26 = Provinsi Bengkulu

  27. DN-27 = Provinsi Maluku Utara

  28. DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  29. DN-29 = Provinsi Gorontalo

  30. DN-30 = Provinsi Banten

  31. DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau

  32. DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat

  33. DN-33 = Provinsi Papua Barat

  34. DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub

Itulah jawaban dari pertanyaan apa itu SKHU dan manfaatnya. Dengan begitu, siswa, guru, orang tua, dan para pemangku kebijakan dapat memanfaatkan dokumen ini dengan bijak. (DLA)