Apa Itu SKHU dan Manfaatnya bagi Siswa

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu SKHU? Istilah ini tentu familier di kalangan para siswa dan guru. SKHU atau Surat Keterangan Hasil Ujian merupakan salah satu dokumen penting yang perlu disimpan dan dimanfaatkan dengan bijak.
Biasanya, SKHU diterbitkan saat siswa lulus sekolah. Ini adalah salah satu syarat yang bisa digunakan untuk mendaftar jenjang sekolah yang lebih tinggi. Agar dapat memanfaatkan dengan optimal, penting sekali memahami pengertian dan manfaat SKHU.
Apa Itu SKHU dan Manfaatnya
Apa itu SKHU? Mengutip Buku Babon Sukses Tes TNI POLRI, Tim Gana Eduka (2020), SKHU adalah dokumen yang sifatnya sebagai pengganti ijazah sementara. SKHU diterbitkan oleh sekolah untuk memudahkan siswa-siswi dalam melengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang berikutnya.
SKHU adalah dokumen yang wajib disertakan untuk verifikasi data pendaftaran sekolah. Dokumen ini menjadi data yang informatif dan deskriptif karena berisi nilai kompetensi siswa.
Umumnya, jika SKHU belum terbit, sekolah memperbolehkan siswa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti sementara. SKL adalah surat penjelas yang menyatakan bahwa siswa tersebut telah lulus dari sekolah yang bersangkutan.
SKHU bukan hanya berguna bagi para siswa-siswi yang akan lulus, tetapi juga bagi seperti orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat atau daerah. Sebab, informasi yang terdapat di dalam SKHU bisa digunakan sebagai bahan evaluasi.
Letak dan Fungsi Nomor Seri SKHU
Peraturan kemdikbud RI nomor 023/H/2015 memaparkan bahwa SKHU mempunyai aturan tersendiri dalam penulisannya. Pemberian nomor blanko di dalamnya terdiri dari tujuh digit. Penulisan nomor blanko tersebut menggunakan template huruf Arial yang berukuran 14.
Dalam setiap SKHU terdapat nomor unik yang berbeda-beda sesuai dengan daerah sekolahnya. Adapun nomor unik tersebut, yakni sebagai berikut.
DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatra Utara
DN-08 = Provinsi Sumatra Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatra Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub
Itulah jawaban dari pertanyaan apa itu SKHU dan manfaatnya. Dengan begitu, siswa, guru, orang tua, dan para pemangku kebijakan dapat memanfaatkan dokumen ini dengan bijak. (DLA)
