Konten dari Pengguna

Apa itu THR dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 April 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa itu THR dan Bagaimana Cara Menghitungnya     Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Apa itu THR dan Bagaimana Cara Menghitungnya Sumber www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Setiap pekerja di Indonesia berhak atas Tunjangan Hari Raya atau lebih umum disingkat dengan THR. Apa itu THR dan bagaimana cara menghitungnya akan dijelaskan dalam artikel ini.
ADVERTISEMENT
Diambil dari buku Hak Hak Pekerja Perempuan (Hal :13) terdapat penjelasan tentang apa itu THR,

Apa Itu THR dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Ilustrasi Apa itu THR dan Cara Menghitungnya Sumber www.unsplash.com
Berdasarkan Permenaker No:6/2016, THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan merujuk pada agama yang diakui di Indonesia, dan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut (kecuali jika ada ketentuan lain).
ADVERTISEMENT
Pengusaha wajib memberikan THR minimal 1x dalam setahun, dan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, tanpa memandang status karyawan (Karyawan Tetap, Kontrak).
THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, diutamakan dalam bentuk uang, dan dibayarkan tunai atau tidak dicicil . Dan bagi pengusaha yang terlambat atau menunda pembayaran THR, akan diberikan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Bahkan untuk perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenai sanksi dengan tahapan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, dan terakhir pembekuan kegiatan usaha.
Adapun ketentuan dan cara menghitung THR adalah sebagai berikut,
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui apa itu THR dan cara menghitungnya berdasarkan masa kerja, maka kita akan lebih paham dalam hak kita sebagai pekerja. (DK)