Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Apa Itu Trading Halt? Ini Pengertian, Aturan, dan Faktanya
19 Maret 2025 5:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa itu trading halt? Istilah ini sering muncul saat pasar saham anjlok tiba-tiba. Trading halt bukan sekadar keputusan spontan, tetapi langkah yang sudah diatur dengan jelas oleh bursa efek untuk menjaga kestabilan pasar.
ADVERTISEMENT
Trading halt bisa terjadi kapan saja dalam kondisi tertentu. Namun, banyak yang masih bingung mengenai pengertian, kepentingan, hingga bagaimana mekanismenya.
Apa Itu Trading Halt? Ini Pengertian dan Faktanya
Pada Selasa, 18 Maret 2025, BEI menerapkan trading halt setelah IHSG anjlok 5%. Penghentian perdagangan ini sempat dilakukan pada pukul 11.19 WIB. Namun, tak lama perdagangan dilanjutkan kembali pada pukul 11.49 WIB tanpa perubahan jadwal.
Nilai transaksi saat itu tercatat Rp8,39 triliun dengan volume perdagangan 13,57 miliar saham. Sementara itu, kapitalisasi pasar turun menjadi Rp10.492 triliun.
Apa itu trading halt? Trading halt adalah kebijakan penghentian sementara perdagangan saham di bursa efek ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga batas tertentu dalam satu hari perdagangan.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil oleh otoritas bursa, di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, dan memastikan akses informasi yang adil bagi semua pelaku pasar.
Aturan Trading Halt
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan trading halt berdasarkan tingkat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari perdagangan. Aturan ini ditetapkan untuk mengantisipasi volatilitas pasar yang berlebihan dan memberikan kesempatan bagi investor serta regulator untuk merespons situasi dengan lebih tenang.
Setelah mengetahui apa itu trading halt, penting juga memahami bagaimana mekanisme dan batasan yang diterapkan. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK tertanggal 10 Maret 2020, terdapat beberapa ketentuan mengenai penerapan trading halt di BEI, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Trading Halt 30 Menit
Jika IHSG turun lebih dari 5% dalam satu hari perdagangan, BEI akan menghentikan sementara aktivitas perdagangan saham selama 30 menit. Setelah periode ini berakhir, perdagangan dilanjutkan kembali sesuai jadwal.
2. Trading Halt Tambahan 30 Menit
Jika setelah perdagangan dibuka kembali IHSG masih mengalami penurunan hingga lebih dari 10%, BEI akan kembali menghentikan perdagangan untuk 30 menit tambahan. Langkah ini memungkinkan pasar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi serta menghindari aksi jual yang semakin masif.
3. Trading Suspend (Penghentian Perdagangan Lebih Lama)
Jika IHSG terus melemah hingga lebih dari 15%, BEI dapat menghentikan perdagangan hingga akhir sesi perdagangan atau lebih lama berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kondisi ini, penghentian perdagangan bertujuan untuk menstabilkan situasi pasar secara menyeluruh dan mencegah dampak yang lebih besar terhadap perekonomian.
ADVERTISEMENT
Selama periode trading halt, investor masih dapat menarik atau mengubah pesanan yang belum dieksekusi, tetapi tidak bisa melakukan transaksi baru. Namun, jika BEI menetapkan trading suspend, seluruh pesanan yang belum terealisasi akan dibatalkan secara otomatis.
Sekarang sudah paham apa itu trading halt. Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan pasar modal. Memahami mekanismenya bisa membantu investor tetap tenang dan mengambil keputusan yang lebih bijak saat pasar bergejolak. (CR)