Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Tunjangan Kinerja PNS?
21 Agustus 2024 22:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain mendapatkan gaji , para Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Apa itu tunjangan kinerja PNS?
ADVERTISEMENT
Tunjangan kinerja adalah kompensasi di luar gaji yang diberikan pada pegawai berdasarkan capaian kerja masing-masing. Besaran tunjangan kinerja di tiap departemen dan golongan akan berbeda-beda.
Apa Itu Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS? Berikut Ini Penjelasannya
Apa itu tunjangan kinerja atau yang biasa disingkat tukin? Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bisa diakses di lama www.bkn.go.id, definisi tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Besar maupun kecilnya tukin yang diperoleh seorang PNS akan berbeda-beda. Tukin dihitung secara obyektif, adil, dan transparan sesuai dengan tingkat kesulitan jabatan yang diemban.
Dalam proses evaluasi terdapat beberapa faktor yang menjadi kriteria penilaian. Kriteria penilaian untuk jabatan struktural antara lain ruang lingkup program dan dampaknya, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial dan hubungan personal.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk jabatan fungsional, kriteria faktor penilaiannya antara lain, pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.
Cara Menghitung Tukin
Berbeda dengan jenis tunjangan lain yang memiliki nominal pasti setiap bulannya, tukin PNS akan berbeda-beda. Tukin PNS perlu dihitung menggunakan rumus.
Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011, rumus perhitungan tunjangan kinerja PNS adalah:
Nilai jabatan diperoleh dari evaluasi jabatan yang telah dibahas sebelumnya, sedangkan indeks besaran rupiah akan ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Contoh sederhananya adalah seperti ini. Seorang kepala bidang memperoleh nilai jabatan sebesar 2.010 pada periode ini. Kemudian, menteri keuangan atau pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp5.000 untuk setiap nilai jabatan.
ADVERTISEMENT
Jadi, cara menghitung tunjangan kinerja adalah mengalikan 2.010 dengan 5.000. Berdasarkan hitungan tersebut, maka tukin yang akan diterima adalah Rp10.500.000.
Dari penjelasan di atas sudah diketahui pengertian apa itu tunjangan kinerja. Tunjangan ini merupakan kompensasi yang diberikan pada PNS atau capaian kinerja mereka. (SASH)