Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa itu Zakat Profesi dan Berapa Nisab yang Harus Dikeluarkan
20 April 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di antara berbagai jenis macam zakat di Islam, terdapat zakat profesi. Apa itu zakat profesi? Lalu bagaimana dengan nisabnya dan berapa banyak yang harus dikeluarkan? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Zakat Profesi
Sebelum ke pembahasan apa itu zakat profesi dan nisabnya, kita ketahui dahulu apa arti zakat. Dilansir dari buku Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin (2011:3), zakat secara bahasa artinya adalah berkah, tumbuh, suci, baik, dan bersihnya sesuatu. Sedangkan zakat secara syara’ adalah hitungan tertentu dari harta dan sejenisnya di mana syara’ mewajibkan untuk mengeluarkannya kepada orang-orang fakir dan yang lainnya dengan syarat-syarat khusus.
Zakat profesi sendiri adalah zakat yang harus kamu keluarkan jika penghasilan yang kamu miliki telah mencapai nisab. Zakat profesi juga dikenal sebagai zakat penghasilan dan merupakan bagian dari zakat mal. Pekerjaan yang dikenai zakat profesi merupakan pekerjaan halal yang tidak melanggar syariat agama Islam
Nisab dari zakat profesi adalah pendapatan setahun yang setara dengan harga 85 gram emas. Jadi bila harga emas hari ini adalah 800.000 rupiah per gram, maka nisab zakat profesi selama setahun adalah 85 gram dikalikan dengan 800.000 rupiah. Hasilnya adalah 68 juta rupiah. 68 juta rupiah dibagi dengan 12 bulan sehingga menghasilkan Rp 5.666.666,00. Bila kamu mempunyai penghasilan minimal sebesar nilai tersebut dalam kurun waktu setahun, maka kamu wajib menunaikan zakat profesi.
ADVERTISEMENT
Cara menghitung berapa banyak zakat yang dikeluarkan dalam sebulan adalah mengkalikan pendapatan kotormu dengan 2,5%. Contohnya, bila pendapatan kotormu adalah 8 juta rupiah per bulan, maka kalikanlah dengan 2,5%. Hasilnya adalah 200 ribu rupiah. Jadi, kamu harus menunaikan zakat senilai 200 ribu rupiah per bulan.
Zakat profesi mempunyai beberapa landasan hukum. Hukum-hukum tersebut meliputi ayat-ayat Al-Quran yang secara umum mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya. Selain itu, juga berdasar berbagai pendapat ulama yang menggunakan istilah umum dan khusus terkait zakat profesi ini. Bila petani saja dikenakan zakat, maka adillah bagi profesi lain untuk dikenakan zakat pula.
Demikian pembahasan mengenai apa itu zakat profesi dan nisabnya. Sudahkah kamu mengeluarkan zakat atas profesimu? (LOV)
ADVERTISEMENT