Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Zakat Profesi, Dasar Hukum, dan Cara Penghitungannya
27 April 2022 21:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan yang sangat membutuhkan bantuan. Zakat yang ditunaikan tepat sasaran bisa mendorong orang-orang untuk bekerja semangat dan meraih penghasilan yang layak. Salah satu dari sekian jenis zakat yang bisa berperan penting dalam perekonomian umat adalah zakat profesi atau dikenal juga dengan zakat pendapatan. Berikut ini penjelasan tentang apa itu zakat profesi, dasar hukum, dan cara penghitungannya.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Zakat Profesi
Dalam buku Zakat Profesi dalam Pandangan Islam (Kencana:2011), Denny Setiawan menjelaskan bahwa zakat profesi adalah zakat yang diambil dari penghasilan dibarengi niat yang ikhlas guna membersihkan jiwa si pemberi zakat.
Dasar hukum zakat profesi
Dasar hukum zakat profesi dalam Al Quran di antaranya terdapat dalam surat-surat berikut ini:
Q.S. Al Hadid:7
اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ
Artinya : "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar."
Q.S. Az-Zariyat : 19
ADVERTISEMENT
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Artinya : "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta."
Q.S. Al Baqarah:267
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ
الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ
تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji."
Cara penghitungan zakat profesi
Islam tidak mewajibkan zakat kepada seluruh harta benda, baik itu sedikit maupun banyak. Akan tetapi, zakat profesi wajib ditunaikan apabila harta yang dimiliki sudah mencapai nisab atau batasan jumlah zakat yang wajib dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Harta yang dimiliki ini tentunya sudah bebas dari hutang yang harus dibayar. Selain itu, muzakki harus sudah mencukupi seluruh kebutuhan pokoknya. Hal ini untuk menetapkan golongan orang kaya yang wajib zakat karena zakat profesi hanya diambil dari merekadengan penghasilan tinggi yang sudah mencapai nisab.
Dilansir dari zakat.or.id, begini penghitungan zakat profesi:
ADVERTISEMENT
Contoh menghitung zakat profesi
Apabila ia seorang pegawai mempunyai gaji Rp 6.000.000. Ia mempunyai seorang istri dan dua anak yang masih kecil. Begini menghitung zakat profesinya.
Semoga penjelasan mengenai apa itu zakat profesi di atas dapat menyadarkan kita pentingnya rutin mencatat uang masuk dan keluar supaya kita bisa mengetahui total penghasilan tiap bulan sebagai acuan penghitungan apakah kita sudah wajib membayar zakat profesi atau belum.(SUGI)
ADVERTISEMENT