Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Zonasi Khusus? Inilah Jawabannya
26 Juni 2023 19:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mendapatkan pendidikan adalah hak semua orang. Untuk bisa masuk ke sekolah, ada beberapa jalur yang bisa diikuti. Calon peserta didik dan orang tua harus mengetahui dan memahami semua jalur PPDB yang ada. Salah satunya adalah sistem zonasi. Apa itu zonasi khusus?
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui semua jalur atau sistem PPDB, calon murid dan orang tua bisa memilih jalur yang terbaik. Selain itu, berkas yang diperlukan juga bisa disiapkan sebelumnya.
Apa Itu Zonasi Khusus?
Dikutip dari Manajemen Pendidikan, Mayasari, dkk (2023:50), seleksi peserta didik merupakan kegiatan perencanaan peserta didik untuk memilih calon peserta didik yang memenuhi standar berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019, seleksi PPDB harus sesuai dengan beberapa asas, yakni nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Terdapat 4 jalur PPDB yang ada yaitu, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang domisilinya di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk jalur zonasi ini ada ketentuannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apa itu zonasi khusus? Jalur zonasi khusus diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tinggal di daerah yang tidak terdapat SMA negeri.
Jenis dan Ketentuan Jalur PPDB
Berikut ini penjelasan tentang jalur PPDB lainnya:
1. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi memiliki ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Berikut adalah ketentuannya:
3. Jalur prestasi
Berikut adalah ketentuannya:
ADVERTISEMENT
Apa itu zonasi khusus? Zonasi khusus adalah jalur bagi calon peserta didik yang tinggal di daerah yang belum ada SMA negerinya. (KRIS)