Konten dari Pengguna

Apa Itu Zonasi Khusus? Inilah Jawabannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Itu Zonasi Khusus | Sumber: Unsplash/Tim Mossholder
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu Zonasi Khusus | Sumber: Unsplash/Tim Mossholder

Mendapatkan pendidikan adalah hak semua orang. Untuk bisa masuk ke sekolah, ada beberapa jalur yang bisa diikuti. Calon peserta didik dan orang tua harus mengetahui dan memahami semua jalur PPDB yang ada. Salah satunya adalah sistem zonasi. Apa itu zonasi khusus?

Dengan mengetahui semua jalur atau sistem PPDB, calon murid dan orang tua bisa memilih jalur yang terbaik. Selain itu, berkas yang diperlukan juga bisa disiapkan sebelumnya.

Apa Itu Zonasi Khusus?

Ilustrasi Apa Itu Zonasi Khusus | Sumber: Unsplash/Ivan Aleksic

Dikutip dari Manajemen Pendidikan, Mayasari, dkk (2023:50), seleksi peserta didik merupakan kegiatan perencanaan peserta didik untuk memilih calon peserta didik yang memenuhi standar berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019, seleksi PPDB harus sesuai dengan beberapa asas, yakni nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Terdapat 4 jalur PPDB yang ada yaitu, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang domisilinya di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk jalur zonasi ini ada ketentuannya sebagai berikut:

  • Domisili calon peserta didik baru di KK minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

  • Jika calon peserta didik tidak mempunyai KK karena kondisi tertentu (bencana alam atau sosial), bisa digantikan dengan Surat Keterangan Domisili.

  • Setiap calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Apa itu zonasi khusus? Jalur zonasi khusus diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tinggal di daerah yang tidak terdapat SMA negeri.

Jenis dan Ketentuan Jalur PPDB

Ilustrasi Apa Itu Zonasi Khusus | Sumber: Unsplash/Nikhita S

Berikut ini penjelasan tentang jalur PPDB lainnya:

1. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

  • Peserta dari wilayah mana saja bisa mendaftar, termasuk yang berada di luar zonasi sekolah.

  • Jika kuota jalur afirmasi sudah penuh, calon peserta yang berdomisili dekat dengan sekolah akan diprioritaskan.

  • Calon peserta didik wajib memberikan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Berikut adalah ketentuannya:

  • Jalur ini khusus bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya berpindah tugas.

  • Harus melampirkan bukti surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, atau kantor yang mempekerjakan.

  • Jika ada sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota diberikan kepada calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

3. Jalur prestasi

Berikut adalah ketentuannya:

  • Jalur ini ditentukan oleh rapor yang dilampirkan lengkap dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik atau nonakademik.

  • Nilai rapor yang dilampirkan adalah nilai pada 5 semester terakhir.

  • Bukti prestasi dikeluarkan sesingkatnya 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Online DKI Jakarta Tahun 2023

Apa itu zonasi khusus? Zonasi khusus adalah jalur bagi calon peserta didik yang tinggal di daerah yang belum ada SMA negerinya. (KRIS)