Konten dari Pengguna

Apa Pengertian Kedaulatan dan Sifat Pokoknya?

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengertian kedaulatan dan sifat pokoknya, sumber foto Bisma Mahendra on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian kedaulatan dan sifat pokoknya, sumber foto Bisma Mahendra on Unsplash

Dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara pasti kita sering mendengar yang namanya kedaulatan. Kedaulatan sendiri sering diartikan sebagai kekuasaan yang mandiri atau tidak berada dibawah penjajahan bangsa lainnya. Kedaulatan sangat penting bagi sebuah negara, karena negara yang dijajah oleh negara lain tidak memiliki kekuasaan untuk mengembangkan negaranya. Pada artikel ini akan membahas mengenai pengertian kedaulatan dan sifat pokoknya.

Pengertian Kedaulatan

Ilustrasi pengertian kedaulatan dan sifat pokoknya, sumber foto Frederic Köberl on Unsplash

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan, daerah, atau sebagainya. Sedangkan itu dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII karya P.N.H Simanjuntak, (Grasindo) dijelaskan bahwa istilah kedaulatan berasal dari bahasa Latin, superanitas atau souvereiniteit, artinya wewenang atau kekuasaan tertinggi dalam suatu daerah. Kemudian disebut pula dalam bahasa Inggris sovereignty.

Dalam bahasa Arab, kedaulatan berasal dari kata daulah atau daulat yang berarti kekuasaan atau pemerintah. Jadi, dapat diartikan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan atau wewenang tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara.

Pengertian kedaulatan kemudian berkembang seiring dengan adanya hubungan antarnegara yang sudah begitu luas. Dalam hukum internasional, pengertian berdaulat ditujukan kepada negara-negara merdeka yang berhak menentukan urusannya sendiri, baik yang menyangkut masalah urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri tanpa adanya campur tangan dari negara lain. Dengan demikian, kedaulatan yang dimiliki suatu negara yang merdeka adalah sebagai berikut.

Kedaulatan ke dalam, yaitu kekuasaan tertinggi dalam negara untuk mengatur fungsinya.

Kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan, memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, serta mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara-negara lain.

Sifat Pokok Kedaulatan

Menurut Jean Bodin ada empat sifat pokok dari kedaulatan yaitu sebagai berikut:

  1. Asli di mana kedaulatan artinya memiliki kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain. Kekuasaan yang dimiliki oleh negara tidak diturunkan atau diberikan oleh kekuasaan yang lain

  2. Permanen dimana artinya kedaulatan dari sebuah negara sifatnya permanen atau abadi

  3. Tunggal dimana artinya sebuah kedaulatan tidak bisa dibagi-bagi dan merupakan satu kesatuan kekuasaan dalam sebuah negara

  4. Tidak terbatas dimana kedaulatan tidak ada yang membatasi.

Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian kedaulatan dan sifat pokoknya yang wajib diketahui oleh seorang warga negara. (WWN)