Konten dari Pengguna

Apa Saja Syarat KIR Mobil? Temukan di sini!

Berita Terkini
Penulis kumparan
13 Juni 2021 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pexels.com - Syarat KIR mobil
zoom-in-whitePerbesar
Pexels.com - Syarat KIR mobil
ADVERTISEMENT
Anda yang memiliki kendaraan (mobil) penting adanya untuk tahu dan memahami apa itu Kir dan syarat Kir mobil. Uji Kir wajib diikuti oleh semua pemilik kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan.
ADVERTISEMENT
Aturan untuk melakukan Kir dan syarat Kir mobil juga sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Tertera dengan jelas jenis kendaraan niaga apa saja yang terdaftar untuk melakukan Kir rutin. Jika tidak mengikutinya maka akan ada sanksi yang dibebankan.
Soal sanksi ini juga tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin.
Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut. Sanksi ini akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, jika terbukti melanggar kegiatan uji Kir.
Berasal dari bahasa Belanda 'Keur', Kir merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil Kir.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Fakta Kebijakan Transportasi Publik di Indonesia, Djoko Setijowarno, 2005, Kir umumnya dilakukan setiap enam bulan sekali. Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya wajib melakukan Kir.
Undang-undang yang mengatur soal kir mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian. Bahkan apa saja yang diujikan dan menjadi syarat Kir mobil juga diatur pada pasal 54 dan 55.

Syarat Kir Mobil

Berikut ini beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat Uji Kir,
ADVERTISEMENT
Syarat ini wajib disediakan bagi Anda yang ingin mengajukan Kir pertama kali setelah enam bulan mendapatkan STNK kendaraan. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen asli dan juga fotokopi.
Namun bagi Anda yang sudah pernah mengikuti Kir dan ingin memperpanjangnya, syarat yang dibutuhkan lebih sedikit dan mudah untuk dipersiapkan, antara lain:
• STNK kendaraan yang masih berlaku
• Buku Kir yang lama
• Bukti pembayaran mengikuti ujian Kir.
Bagaimana bila buku Kir yang lama hilang? Kalau ini yang terjadi, Anda bisa menyertakan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Jadi jika Anda merasa kehilangan sebaiknya langsung lapor ke pihak kepolisian.
Selain semua syarat tersebut, yang paling utama adalah Anda wajib membawa kendaraan ke tempat uji Kir. Karena nantinya akan mendapat giliran pengecekan. (DNR)
ADVERTISEMENT