Apa Saja Syarat Membuat SKCK di Polres? Simak Disini!

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengutip dari laman resmi skck.polri.go.id (diakses pada 9/7/21), SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada masyarakat untuk menerangkan bahwa individu yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan kejahatan ataupun tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal.
Untuk mendapatkan keterangan tersebut, maka masyarakat sendiri diminta untuk melengkapi beberapa syarat membuat SKCK di Polres.
Jika anda termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat membuat SKCK untuk pertama kalinya, maka berikut adalah beberapa syarat membuat SKCK di Polres yang perlu anda siapkan:
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan
Perekaman sidik jari oleh petugas.
Syarat Membuat SKCK di Polres untuk Perpanjangan
SKCK sendiri umumnya hanya memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan setelah diterbitkan. Jadi jika anda pernah melakukan pembuatan SKCK namun masa berlakunya sudah habis maka anda bisa mengajukan perpanjangan masa berlaku SKCK. Dikutip dari mlatibaru.semarangkota.go.id (diakses pada 9/7/21), adapun persyaratan yang perlu disiapkan diantaranya:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Membawa fotokopi KTP ataupun tanda pengenal lain seperti SIM.
Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Setelah syarat membuat SKCK di Polres tadi sudah lengkap seluruhnya, maka selanjutnya anda bisa langsung mengajukan pembuatan SKCK di Polres terdekat pada jam operasional layanan. (HAI)
