Apa Saja Syarat Membuat SKCK di Polres? Simak Disini!

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
9 Juli 2021 17:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat membuat SKCK di Polres. Sumber: Indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat membuat SKCK di Polres. Sumber: Indonesia.go.id
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman resmi skck.polri.go.id (diakses pada 9/7/21), SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada masyarakat untuk menerangkan bahwa individu yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan kejahatan ataupun tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan keterangan tersebut, maka masyarakat sendiri diminta untuk melengkapi beberapa syarat membuat SKCK di Polres.
Jika anda termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat membuat SKCK untuk pertama kalinya, maka berikut adalah beberapa syarat membuat SKCK di Polres yang perlu anda siapkan:
ADVERTISEMENT

Syarat Membuat SKCK di Polres untuk Perpanjangan

SKCK sendiri umumnya hanya memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan setelah diterbitkan. Jadi jika anda pernah melakukan pembuatan SKCK namun masa berlakunya sudah habis maka anda bisa mengajukan perpanjangan masa berlaku SKCK. Dikutip dari mlatibaru.semarangkota.go.id (diakses pada 9/7/21), adapun persyaratan yang perlu disiapkan diantaranya:
Setelah syarat membuat SKCK di Polres tadi sudah lengkap seluruhnya, maka selanjutnya anda bisa langsung mengajukan pembuatan SKCK di Polres terdekat pada jam operasional layanan. (HAI)
ADVERTISEMENT