Apa Saja Syarat Membuat SKCK di Polres? Simak Disini!
Konten dari Pengguna
9 Juli 2021 17:03 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman resmi skck.polri.go.id (diakses pada 9/7/21), SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada masyarakat untuk menerangkan bahwa individu yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan kejahatan ataupun tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan keterangan tersebut, maka masyarakat sendiri diminta untuk melengkapi beberapa syarat membuat SKCK di Polres.
Jika anda termasuk Warga Negara Indonesia (WNI ) yang berniat membuat SKCK untuk pertama kalinya, maka berikut adalah beberapa syarat membuat SKCK di Polres yang perlu anda siapkan:
ADVERTISEMENT
Syarat Membuat SKCK di Polres untuk Perpanjangan
SKCK sendiri umumnya hanya memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan setelah diterbitkan. Jadi jika anda pernah melakukan pembuatan SKCK namun masa berlakunya sudah habis maka anda bisa mengajukan perpanjangan masa berlaku SKCK. Dikutip dari mlatibaru.semarangkota.go.id (diakses pada 9/7/21), adapun persyaratan yang perlu disiapkan diantaranya:
Setelah syarat membuat SKCK di Polres tadi sudah lengkap seluruhnya, maka selanjutnya anda bisa langsung mengajukan pembuatan SKCK di Polres terdekat pada jam operasional layanan. (HAI)
ADVERTISEMENT