Konten dari Pengguna

Apa Syarat dari Tahapan Penandatanganan Suatu Perjanjian Internasional?

Berita Terkini
Penulis kumparan
1 November 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apa Syarat dari Tahapan Penandatanganan Suatu Perjanjian Internasional?. Foto: dok. Unsplash/Annika Wischnewsky
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Syarat dari Tahapan Penandatanganan Suatu Perjanjian Internasional?. Foto: dok. Unsplash/Annika Wischnewsky
ADVERTISEMENT
Apa syarat dari tahapan penandatanganan suatu perjanjian internasional? Perjanjian internasional dirancang sedemikian rupa melalui tahapan tertentu sehingga perjanjian tersebut ditandatangani.
ADVERTISEMENT
Dengan penandatanganan perjanjian tersebut berarti perjanjian telah disepakati. Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai syarat penandatanganan perjanjian internasional, penting untuk mengetahui definisi dari perjanjian internasional terlebih dahulu.

Mengetahui Apa Syarat dari Tahapan Penandatanganan Suatu Perjanjian Internasional

Ilustrasi Apa Syarat dari Tahapan Penandatanganan Suatu Perjanjian Internasional?. Foto: dok. Unsplash/Romain Dancre
Dikutip dari dalam buku berjudul Hukum Perjanjian Internasional, Prof. Dr. Indien Winarwati, S.H., M.H. (2023: 54), perjanjian internasional adalah salah satu sumber hukum utama bagi hukum internasional. Hal ini selaras dengan yang dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (1), statuta Mahkamah Internasional.
Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a. Konvensi Wina 1969, treaty atau perjanjian internasional adalah kesepakatan internasional yang dibuat antara satu negara dengan negara lainnya, dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional.
Pembuatan perjanjian internasional dilakukan dengan serangkaian tahapan tertentu. Apa syarat dari tahapan penandatanganan suatu perjanjian internasional? Berikut ini penjelasan tahapan suatu perjanjian internasional hingga tahapan tanda tangan.
ADVERTISEMENT
Dalam hukum internasional, perjanjian internasional dapat dibuat antara satu negara dengan negara lainnya atau antara satu negara dengan suatu organisasi internasional. Selain itu, perjanjian internasional juga dapat dibuat antar organisasi internasional.
Selain melibatkan beberapa pihak yang membuat perjanjian. Pihak yang terlibat biasanya beberapa negara atau organisasi internasional. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu mengawasi dan mengatur hak yang perlu dipenuhi serta kewajiban yang harus dijalani dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kesepakatan dan beberapa pihak yang perlu terlibat didalamnya, perjanjian internasional yang telah dibuat dan disepakati bersama dapat berjalan dengan baik. Tak hanya itu, kelalaian kewajiban dan hak yang tercantum dalam perjanjian juga dapat diminimalisasi.
Sekian pembahasan mengenai apa syarat dari tahapan penandatanganan suatu perjanjian internasional yang penting untuk diketahui. (DAP)