Konten dari Pengguna

Apa yang Dimaksud dengan Bela Negara? Ini Pengertian dan Tujuannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa yang dimaksud dengan bela negara. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa yang dimaksud dengan bela negara. Sumber: pexels.com

Bela negara adalah salah satu sikap yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Meski istilah ini sering digunakan dalam berbagai kesempatan, tetapi masih banyak orang yang belum tahu apa yang dimaksud dengan bela negara itu sendiri.

Pada akhirnya, hal ini membuat banyak orang jadi tidak mengetahui tujuan utama dari adanya bela negara tersebut. Padahal sebenarnya bela negara merupakan sikap yang penting dan perlu dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.

Apa yang Dimaksud dengan Bela Negara dan Tujuannya?

Ilustrasi apa yang dimaksud dengan bela negara. Sumber: pexels.com

Jadi, sebenarnya apa yang dimaksud dengan bela negara? Mengutip dari laman pasla.jambiprov.go.id, pengertian bela negara adalah kesadaran dan tindakan warga negara yang diterapkan karena cinta mereka terhadap NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 untuk memastikan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Jadi, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam pembelaan negara dan berbagai peraturan yang berkaitan dengan pembelaan sesuai dengan undang-undang. Sederhananya, konsep bela negara ini melibatkan sikap berkorban dan juga berbakti kepada negara.

Berikut ini adalah dasar hukum dan juga tujuan bela negara yang perlu diketahui oleh warga negara Indonesia.

1. Dasar Hukum Bela Negara

  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional

  • Undang-Undang No.29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat

  • Undang-Undang No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988, Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI

  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI

  • Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3

  • Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

  • Undang-Undang No.56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

2. Tujuan Bela Negara

  • Untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

  • Untuk melestarikan budaya menjalankan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945.

  • Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

  • Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.

Baca Juga: Contoh Perwujudan Bela Negar adalam Bidang Politik dan Ekonomi

Demikian ulasan tentang apa yang dimaksud dengan bela negara beserta dasar hukum dan tujuannya. (Anne)