Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Tahun Pajak dan Bagaimana Penetapan Tahun Pajak?
13 Mei 2025 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan tahun pajak dan bagaimana penetapan tahun pajak? Terdapat sejumlah istilah dalam dunia perpajakan yang penting untuk dipelajari, salah satunya adalah tahun pajak.
ADVERTISEMENT
Tahun pajak sangat penting untuk dipahami karena berhubungan dengan periode pelaporan serta pembayaran pajak. Hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan telah diatur dalam undang-undang.
Apa yang Dimaksud dengan Tahun Pajak dan Bagaimana Penetapan Tahun Pajak? Ini Penjelasannya
Apa yang dimaksud dengan tahun pajak dan bagaimana penetapan tahun pajak? Dikutip dari Seri: Fundamental Tax, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pemahaman Komprehensif Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru Dilengkapi dengan Contoh, Dewi (2023:17), berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang KUP, ini pengertian tahun pajak.
Jadi, secara umum tahun pajak mengikuti tahun kalender, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Meskipun demikian, penentuan tahun pajak bisa saja berbeda dalam kondisi tertentu, yaitu mengikuti sistem pembukuan yang digunakan oleh wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Tahun pajak digunakan untuk menentukan jangka waktu pelaporan, pembayaran, atau penghitungannya. Jangka waktu tersebut adalah dalam kurun waktu setahun atau 12 bulan, baik sama atau tidak sama dengan tahun kalender. Berikut adalah contoh penetapan tahun pajak:
Kapan batas waktu Surat Pemberitahuan (SPT)? Pada Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU No. 28/2007 tercantum batas waktu penyampaian SPT sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan tahun pajak dan bagaimana penetapan tahun pajak? Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Ada dua penetapan tahun pajak, yaitu sama dengan kalender dan tidak sama dengan kalender. (KRIS)