Apa yang Terjadi jika Najis Tidak Dibersihkan menurut Islam?

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kebersihan. Umat Islam diwajibkan untuk selalu bersih, terutama ketika akan beribadah. Saat akan beribadah, umat Islam harus bebas dari hadas dan najis. Apa yang terjadi jika najis tidak dibersihkan?
Hal tersebut kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Tentunya, setiap muslim ingin agar ibadahnya bisa diterima. Salah satu caranya adalah memastikan sudah bersih dari hadas dan najis.
Apa yang Terjadi jika Najis Tidak Dibersihkan? Ini Jawabannya
Mengutip dari Be Smart Pendidikan Agama Islam untuk Kelas VIII SMP, Yustiani (2008:33), najis merupakan segala sesuatu yang kotor. Najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis mukhafafah, mutawasitah, dan mugalazah.
Apa yang terjadi jika najis tidak dibersihkan? Jika najis tidak dibersihkan, maka tempat yang terkena najis menjadi tidak suci. Selain itu, tempat tersebut juga tidak bisa digunakan untuk melakukan ibadah. Oleh sebab itu, najis harus segera dibersihkan agar tempat tersebut menjadi suci kembali.
Jenis-Jenis Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam
Terdapat tiga jenis najis dan diperlukan cara berbeda-beda untuk menyucikannya. Berikut adalah penjelasannya.
1. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah jenis najis ringan. Yang termasuk dalam kategori najis ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan memersikkan atau menyiramkan air pada benda yang terkena najis.
Rasulullah saw. bersabda
“Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya."(HR Abu Daud Nasa’i)
2. Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis tingkat sedang. Ada beberapa hal yang termasuk dalam kategori najis ini seperti minuman keras, madzi, wadi, air kencing, kotoran (manusia dan hewan), nanah, darah, muntahan, dan sebagainya.
Najis mutawasitah dapat disucikan dengan cara mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
3. Najis Mugalazah
Najis mugalazah adalah najis berat. Hal yang termasuk dalam najis berat adalah segala sesuatu yang keluar dari anjing dan babi. Cara membersihkan benda yang terkena najis ini adalah dengan dibasuh dengan air tujuh kali dan salah satu basuhan tersebut dicampur dengan debu atau tanah.
Rasulullah saw. bersabda.
“Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya.” (HR. Muslim).
Baca juga: Tata Cara Mandi Hadas Lengkap dengan Niat dan Sunnahnya
Apa yang terjadi jika najis tidak dibersihkan menurut Islam? Jika najis tidak dibersihkan, maka tempat atau benda yang terkena najis menjadi tidak suci dan tidak bisa digunakan untuk beribadah. (KRIS)
