Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh Mengganti Tanda Tangan? Ini Penjelasannya
22 September 2022 20:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Apakah boleh mengganti tanda tangan? Sumber: unsplash.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gdhqkg0ddhx22rq6r90x2zdn.jpg)
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, tanda tangan menjadi suatu hal yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Pasalnya, tanda tangan tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan. Mulai dari KTP, pembuatan rekening bank, tanda tangan kontrak, dan lain sebagainya. Namun, beberapa orang terkadang bergonta-ganti tanda tangan karena banyak alasan. Namun, sebenarnya apakah boleh mengganti tanda tangan?
ADVERTISEMENT
Apakah Boleh Mengganti Tanda Tangan?
Pertanyaan tentang apakah boleh mengganti tanda tangan memang terkadang muncul di benak masyarakat Indonesia. Khususnya bagi orang-orang yang memang sering berganti tanda tangan. Mengutip dari laman Dukcapil Kemendagri, disebutkan bahwa masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk mengganti tanda tangan tanpa ada syarat apapun.
Misalnya, jika Anda ingin mengganti tanda tangan di KTP, maka bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil, ke kecamatan, atau tempat pelaanan pembuatan e-KTP terdekat di tempat Anda. Jadi, perubahan elemena data seperti tanda tangan bisa Anda lakukan di Disdukcapil di mana saja. Nantinya, Anda akan diarahkan untuk melakukan tanda tangan di atas sign in ped untuk mengganti tanda tangan KTP lama dengan yang baru.
ADVERTISEMENT
Kemudian dilansir dari laman Kepri Polri, telah dijelaskan tentang keabsahan tanda tangan yang tercantum dalam KUHP Pasal 1875 yang berbunyi sebagai berikut:
Hal ini berarti tanda tangan diakui keabsahannya jika terdapat pengakuan untuk membenarkan tanda tangan tersebut dari orang yang membuat tanda tangan. Berdasarkan pasal tersebut, jika seseorang mengubah tanda tangan berulang kali, sepanjang hal tersebut tidak menimbulkan masalah dan yang membuat tanda tangan sudah membenarkan, maka perubahan tanda tangan diperbolehkan dan tidak menjadi permasalahan.
ADVERTISEMENT
Nah, itu dia penjelasan singkat untuk jawaban dari pertanyaan apakah boleh mengganti tanda tangan. Setelah menyimak penjelasan tersebut, jangan sampai Anda salah persepsi lagi tentang perubahan tanda tangan ini, ya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. (Anne)