Konten dari Pengguna

Apakah Boleh Mengganti Tanda Tangan? Ini Penjelasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah boleh mengganti tanda tangan? Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Apakah boleh mengganti tanda tangan? Sumber: unsplash.com

Di Indonesia, tanda tangan menjadi suatu hal yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Pasalnya, tanda tangan tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan. Mulai dari KTP, pembuatan rekening bank, tanda tangan kontrak, dan lain sebagainya. Namun, beberapa orang terkadang bergonta-ganti tanda tangan karena banyak alasan. Namun, sebenarnya apakah boleh mengganti tanda tangan?

Apakah Boleh Mengganti Tanda Tangan?

Apakah boleh mengganti tanda tangan? Sumber: unsplash.com

Pertanyaan tentang apakah boleh mengganti tanda tangan memang terkadang muncul di benak masyarakat Indonesia. Khususnya bagi orang-orang yang memang sering berganti tanda tangan. Mengutip dari laman Dukcapil Kemendagri, disebutkan bahwa masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk mengganti tanda tangan tanpa ada syarat apapun.

Misalnya, jika Anda ingin mengganti tanda tangan di KTP, maka bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil, ke kecamatan, atau tempat pelaanan pembuatan e-KTP terdekat di tempat Anda. Jadi, perubahan elemena data seperti tanda tangan bisa Anda lakukan di Disdukcapil di mana saja. Nantinya, Anda akan diarahkan untuk melakukan tanda tangan di atas sign in ped untuk mengganti tanda tangan KTP lama dengan yang baru.

Kemudian dilansir dari laman Kepri Polri, telah dijelaskan tentang keabsahan tanda tangan yang tercantum dalam KUHP Pasal 1875 yang berbunyi sebagai berikut:

Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

Hal ini berarti tanda tangan diakui keabsahannya jika terdapat pengakuan untuk membenarkan tanda tangan tersebut dari orang yang membuat tanda tangan. Berdasarkan pasal tersebut, jika seseorang mengubah tanda tangan berulang kali, sepanjang hal tersebut tidak menimbulkan masalah dan yang membuat tanda tangan sudah membenarkan, maka perubahan tanda tangan diperbolehkan dan tidak menjadi permasalahan.

Nah, itu dia penjelasan singkat untuk jawaban dari pertanyaan apakah boleh mengganti tanda tangan. Setelah menyimak penjelasan tersebut, jangan sampai Anda salah persepsi lagi tentang perubahan tanda tangan ini, ya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. (Anne)