Konten dari Pengguna

Apakah Cabut Gigi Bisa Pakai BPJS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Cabut Gigi Bisa Pakai BPJS? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Diana Polekhina
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Cabut Gigi Bisa Pakai BPJS? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Diana Polekhina

Sakit gigi merupakan salah satu masalah yang sering terjadi dan harus segera ditangani dengan baik. Salah satunya adalah mencabut gigi yang bermasalah. Pertanyaannya adalah apakah cabut gigi bisa pakai BPJS?

Pertanyaan ini sangat sering ditanyakan dan perlu dibahas karena ada berbagai jawaban yang simpang siur. Ada yang mengatakan bahwa masalah ini tidak dicover oleh BPJS, tetapi ada juga yang mengatakan bisa menggunakan BPJS.

Apakah Cabut Gigi Bisa Pakai BPJS? Ini Penjelasannya

Apakah Cabut Gigi Bisa Pakai BPJS? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Quang Tri NGUYEN

Dikutip dari laman https://www.bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

Berkaitan dengan BPJS Kesehatan, ada banyak pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta. Salah satunya adalah pertanyaan apakah cabut gigi bisa pakai BPJS atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus melihat aturan-aturan yang ada di BPJS.

Jika merujuk pada aturan yang ada, khususnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, ada sembilan jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah ulasannya.

1. Administrasi Pelayanan

Administrasi pelayanan mencakup biaya administrasi pendaftaran peserta saat berobat serta administrasi lain selama proses perawatan berlangsung.

2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi gigi sesuai indikasi medis dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

3. Pramedikasi

Pramedikasi atau pengobatan awal berupa pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan juga termasuk dalam cakupan.

4. Kegawatdaruratan Oro-Dental

Penanganan kegawatdaruratan oro-dental ditanggung. Kondisi ini merupakan keadaan serius pada gigi, gusi, dan rahang yang membutuhkan penanganan segera untuk mencegah kerusakan permanen.

5. Pencabutan Gigi Sulung

Pencabutan gigi sulung atau gigi susu dapat dilakukan di faskes tingkat pertama.

6. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit

Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit juga ditanggung dengan syarat tertentu, yaitu hanya untuk gigi yang rusak dan tanpa adanya faktor penyulit seperti hipersementosis atau akar bengkok.

7. Obat Usai Ekstraksi

Pemberian obat usai ekstraksi gigi, seperti antibiotik dan pereda nyeri, termasuk dalam manfaat.

8. Scalling Gigi

Scaling gigi atau pembersihan karang gigi dapat ditanggung satu kali dalam setahun berdasarkan indikasi medis.

9. Glass Ionomer Cement (GIC)

Penambalan gigi dengan Glass Ionomer Cement (GIC) untuk lubang yang belum terlalu besar juga merupakan manfaat yang ditanggung.

Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan 2025 Terbaru untuk Berbagai Kelas

Selama masalah yang dialami berada di sembilan lingkup tersebut, maka bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Jika tidak, maka tidak bisa menggunakan BPJS. Demikian ulasan mengenai apakah cabut gigi bisa pakai BPJS atau tidak. (WWN)