Apakah Dinonaktifkan sama dengan Dipecat? Ini Penjelasannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah partai politik telah menonaktifkan kadernya di DPR setelah mereka menjadi sorotan dan mendapat kecaman dari publik. Langkah ini sebagai upaya meredam kemarahan publik dan menjaga citra partai. Apakah dinonaktifkan sama dengan dipecat?
Masyarakat perlu memahami arti dinonaktifkan dan dipecat agar tidak salah mengartikannya. Pemahaman yang tepat akan membantu dalam membuat keputusan yang tepat.
Apakah Dinonaktifkan sama dengan Dipecat? Pahami agar Tidak Salah Paham
Saat ini sedang ramai mengenai DPR. Dikutip dari buku Buku Pintar Calon Anggota & Anggota Legislatif, DPR, DPRD & DPD karya Markus Gunawan (2008: 10), DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat yang berkedudukan sebagai salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
DPR menjadi wakil rakyat dalam membuat kebijakan, membahas dan menyetujui APBN, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun, belakangan ini di media sosial sedang ramai mengenai penonaktifan sejumlah anggota DPR oleh partainya.
Beberapa partai mengambil langkah tersebut untuk meredam gelombang kemarahan masyarakat. Kader yang terbukti melanggar aturan dan memicu kontroversi kemudian dinonaktfkan. Lalu, apakah dinonaktifkan sama dengan dipecat?
Tidak. Dinonaktifkan artinya seseorang sementara waktu dibebastugaskan dari jabatan atau pekerjaannya, biasanya sambil menunggu pemeriksaan, evaluasi, atau keputusan lebih lanjut.
Sedangkan dipecat berarti pemberhentian permanen dari jabatan atau pekerjaan, sehingga status dan kewenangannya benar-benar dicabut.
Status nonaktif bagi anggota DPR berarti mereka untuk sementara waktu tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat hingga adanya keputusan lebih lanjut.
Status ini setara dengan pemberhentian sementara, sehingga mereka tetap tercatat sebagai anggota dewan aktif. Karena masih berstatus anggota aktif, mereka pun tetap berhak memperoleh gaji dan fasilitas keuangan lainnya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pada Pasal 19 ayat 4 dijelaskan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan pasangan (istri/suami), anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Baca Juga: Memahami Fungsi-Fungsi DPR di Indonesia beserta Tugas dan Wewenangnya
Apakah dinonaktifkan sama dengan dipecat? Tidak, keduanya berbeda arti. Dinonaktifkan berarti berhenti sementara waktu, sedangkan dipecat seterusnya. (Umi)
